Departemen Kehakiman AS mengatakan Ramil Ventura Palafox, CEO Praetorian Group International (PGI), telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menjalankan skema Ponzi terkait Bitcoin. Menurut jaksa, Palafox secara keliru mempromosikan bahwa PGI adalah platform perdagangan Bitcoin yang sah yang menggabungkan model multi-level, menjanjikan pengembalian harian hingga 3%.
Pada periode 2019–2021, lebih dari 90.000 investor secara global menggelontorkan lebih dari $200 juta ke PGI. Padahal, uang yang dibayarkan kepada investor diambil dari dana korban sendiri atau dari peserta baru. Perkiraan kerusakan melebihi $62 juta. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Palafox membuat portal online yang menampilkan keuntungan palsu dan menghabiskan jutaan dolar untuk mobil mewah, real estat, barang-barang bermerek, dan mentransfer uang dan Bitcoin ke kerabat.