【koin界】Korea Selatan memiliki langkah baru dalam legislasi Aset Kripto.
Para legislator berencana untuk menyelesaikan “Undang-Undang Dasar Aset Digital” sebelum Januari 2026, dengan fokus utama adalah meluncurkan “koin stabil ala Korea”. Struktur koin stabil ini cukup unik—bank harus memiliki lebih dari 51% saham, sementara perusahaan teknologi hanya bisa menjadi pemegang saham minoritas. Secara sederhana, ini bertujuan agar lembaga keuangan tradisional dapat mengendalikan kekuasaan.
Anggota Partai Demokrat Kang Jun-hyeon memberikan ultimatum kepada departemen keuangan: proposal versi pemerintah harus diserahkan sebelum 10 Desember. Sikapnya sangat jelas, jika pihak resmi menunda, para anggota dewan akan membuat versi independen sendiri.
Desain struktur aliansi ini sangat menarik, ingin merangkul inovasi tetapi tidak ingin melepaskan kontrol regulasi. Mengenai apakah akhirnya dapat dilaksanakan tepat waktu, itu masih tergantung pada hasil dari berbagai pihak yang bernegosiasi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
12 Suka
Hadiah
12
7
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
TopBuyerBottomSeller
· 21jam yang lalu
Bank memiliki 51% saham? Bukankah ini hanya permainan tradisional finance yang berpura-pura menjadi Web3, sangat lucu.
Lihat AsliBalas0
ConsensusDissenter
· 21jam yang lalu
Bank 51%? Bukankah ini hanya Uang Digital Bank Sentral dengan nama berbeda... Apa mereka benar-benar berpikir ini bisa menarik pengembang web3?
Lihat AsliBalas0
AirdropHunter007
· 21jam yang lalu
Bank 51% menguasai? Bukankah ini sama dengan mengenakan kulit stablecoin untuk menjalankan TradFi? Tindakan Korea Selatan kali ini cukup menarik.
Lihat AsliBalas0
MEVVictimAlliance
· 21jam yang lalu
Datang lagi jebakan ini? Bank menguasai 51%, perusahaan teknologi menjadi pelengkap, ini bukan TradFi yang mengganti jasanya?
Lihat AsliBalas0
PanicSeller
· 21jam yang lalu
Bank menguasai 51%? Ini pasti ingin memasukkan Web3 ke dalam kandang, haha
Lihat AsliBalas0
GateUser-addcaaf7
· 21jam yang lalu
Bank 51% menguasai? Ini bukan hanya Uang Digital Bank Sentral yang berganti nama, apa yang dibicarakan tentang inovasi?
Lihat AsliBalas0
ChainComedian
· 21jam yang lalu
Bank 51% menguasai? Bukankah ini sama dengan Uang Digital Bank Sentral yang hanya berganti kulit, masih berani menyebutnya stablecoin hahaha
Korea akan meluncurkan "stablecoin tim nasional"? Bank menguasai 51%, anggota parlemen memberikan ultimatum terakhir kepada kementerian keuangan.
【koin界】Korea Selatan memiliki langkah baru dalam legislasi Aset Kripto.
Para legislator berencana untuk menyelesaikan “Undang-Undang Dasar Aset Digital” sebelum Januari 2026, dengan fokus utama adalah meluncurkan “koin stabil ala Korea”. Struktur koin stabil ini cukup unik—bank harus memiliki lebih dari 51% saham, sementara perusahaan teknologi hanya bisa menjadi pemegang saham minoritas. Secara sederhana, ini bertujuan agar lembaga keuangan tradisional dapat mengendalikan kekuasaan.
Anggota Partai Demokrat Kang Jun-hyeon memberikan ultimatum kepada departemen keuangan: proposal versi pemerintah harus diserahkan sebelum 10 Desember. Sikapnya sangat jelas, jika pihak resmi menunda, para anggota dewan akan membuat versi independen sendiri.
Desain struktur aliansi ini sangat menarik, ingin merangkul inovasi tetapi tidak ingin melepaskan kontrol regulasi. Mengenai apakah akhirnya dapat dilaksanakan tepat waktu, itu masih tergantung pada hasil dari berbagai pihak yang bernegosiasi.