Baru-baru ini, Kementerian Sains dan ICT Korea Selatan melaporkan bahwa "Undang-Undang Dasar Aset Digital" mengalami penundaan akibat perbedaan pendapat di antara regulator terkait penerbitan stablecoin. Bank of Korea berpendapat bahwa hanya bank yang memiliki lebih dari 51% saham yang boleh menerbitkan stablecoin yang dipatok pada won Korea.
Sebaliknya, Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission/FSC) khawatir bahwa aturan "51%" yang ketat akan menghambat persaingan dan inovasi.
01 Perkembangan Utama
Proses legislasi Undang-Undang Dasar Aset Digital Korea Selatan menghadapi hambatan besar. Undang-undang yang sangat dinantikan ini dimaksudkan untuk menyediakan kerangka regulasi komprehensif bagi salah satu pasar aset digital paling aktif di Asia. Namun, perbedaan pendapat di antara regulator terkait hak penerbitan stablecoin telah menghentikan kemajuan.
Menurut Kementerian Sains dan ICT, perdebatan paling signifikan berpusat pada siapa yang seharusnya memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok pada won Korea. Kebuntuan ini diperkirakan akan menunda pengesahan RUU hingga setidaknya Januari 2026, dengan implementasi penuh yang kemungkinan besar belum dapat dilakukan sebelum waktu tersebut.
Penundaan ini terjadi di saat yang sangat penting bagi pasar aset digital Korea Selatan. Setelah larangan perdagangan kripto selama sembilan tahun, regulator keuangan mulai melunak pada awal tahun ini. Undang-Undang Dasar Aset Digital menandai perubahan besar dalam pendekatan negara terhadap regulasi kripto.
02 Perpecahan Regulator
Bank of Korea bersikeras bahwa hanya bank dengan kepemilikan mayoritas (51%) yang boleh menerbitkan stablecoin. Bank sentral beralasan bahwa lembaga keuangan sudah tunduk pada persyaratan solvabilitas dan anti pencucian uang yang ketat, sehingga paling siap untuk menjamin stabilitas dan melindungi sistem keuangan.
Dalam sebuah laporan, Bank of Korea menyatakan: "Stablecoin bisa menjadi kunci untuk membuka peluang baru bagi perekonomian Korea, namun juga berpotensi menghadirkan sumber ketidakstabilan baru."
Sementara itu, Komisi Jasa Keuangan mengambil sikap yang lebih fleksibel. Sambil mengakui pentingnya stabilitas, komisi memperingatkan bahwa aturan "51%" yang kaku dapat menekan persaingan dan inovasi, serta menyingkirkan perusahaan fintech yang memiliki keahlian teknis untuk membangun infrastruktur blockchain yang skalabel.
Komisi ini mengutip regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, di mana sebagian besar penerbit stablecoin berlisensi adalah perusahaan aset digital, bukan bank. Komisi juga menyoroti proyek stablecoin yen berbasis fintech di Jepang sebagai contoh inovasi yang teregulasi.
03 Dinamika Politik
Perdebatan regulasi ini telah merambah ke ranah politik. Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan juga menentang aturan 51% dari Bank of Korea.
Anggota parlemen Partai Demokrat, Ahn Do-ji, menyatakan: "Sebagian besar pakar yang terlibat telah menyampaikan kekhawatiran atas usulan Bank of Korea, banyak yang mempertanyakan apakah kerangka seperti itu dapat mendorong inovasi atau menciptakan efek jaringan yang kuat."
Ahn menambahkan, "Sulit menemukan preseden legislasi global yang mengharuskan entitas industri tertentu memegang saham 51%." Ia meyakini bahwa kekhawatiran bank sentral terkait stabilitas dapat diatasi melalui regulasi dan teknologi—pandangan yang banyak dianut oleh para penasihat kebijakan.
04 Ketentuan Kunci dalam RUU
Terlepas dari kontroversi mengenai penerbitan stablecoin, RUU Undang-Undang Dasar Aset Digital yang diusulkan mencakup serangkaian langkah untuk memperkuat perlindungan investor.
Bagi penerbit stablecoin, RUU ini mengharuskan mereka menempatkan cadangan hanya pada instrumen berisiko rendah seperti deposito bank atau obligasi pemerintah. Selain itu, penerbit wajib menempatkan seluruh cadangan yang beredar—100%—di bawah pengelolaan kustodian independen, biasanya bank.
Struktur yang terpisah dari risiko kebangkrutan ini dirancang untuk melindungi pemegang stablecoin dari potensi kerugian jika penerbit mengalami kolaps keuangan, mengatasi kerentanan yang terungkap dari insiden global sebelumnya.
Selain stablecoin, RUU ini memperluas standar keuangan tradisional ke platform aset digital. Penyedia layanan akan menghadapi persyaratan pengungkapan yang transparan, ketentuan layanan yang adil, dan praktik periklanan yang diatur.
Jika terjadi pelanggaran keamanan atau kegagalan operasional, operator dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas kerugian pengguna—bahkan tanpa terbukti lalai—mirip dengan perlindungan yang berlaku di sektor e-commerce.
Perubahan signifikan dalam proposal ini adalah dibukanya kembali penjualan token domestik. Sejak larangan initial coin offering (ICO) pada 2017, proyek lokal sering mencari listing di luar negeri untuk menggalang dana. Kerangka baru ini dapat memungkinkan proyek Korea melakukan ICO yang teregulasi, asalkan mematuhi aturan transparansi yang ketat dan menunjukkan kontrol risiko yang kuat.
05 Kontroversi Stablecoin Asing
Stablecoin yang diterbitkan di luar negeri menjadi sorotan utama lainnya. Dalam draf awal pemerintah oleh Komisi Jasa Keuangan, stablecoin asing diperbolehkan di Korea jika telah berlisensi dan penerbitnya mendirikan cabang atau anak perusahaan lokal.
Ini berarti penerbit seperti Circle, yang mengoperasikan stablecoin terbesar kedua di dunia, USDC, harus membentuk entitas lokal agar token mereka dapat digunakan secara legal di Korea.
Bank of Korea juga memperingatkan bahwa stablecoin dapat menjadi saluran untuk menghindari pengawasan devisa dan kontrol modal, yang berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan moneter. Penerbitan stablecoin berdenominasi won juga dapat meningkatkan volatilitas suku bunga jangka pendek, karena pembelian obligasi pemerintah dan aset cadangan lain oleh penerbit bisa menekan suku bunga pasar.
06 Dampak Pasar dan Peluang
Kebuntuan regulasi ini menciptakan ketidakpastian di pasar, namun juga menghadirkan peluang unik. Ambil contoh XRP—harga token ini berada di level $1,8687 per 31 Desember 2025.
Performa harga ini mencerminkan sentimen pasar yang lebih luas—mencari arah di tengah ketidakpastian regulasi.
Analis kripto ternama, Dark Defender, mencatat bahwa XRP saat ini sedang menguji level rendah $1,87 namun telah membentuk trajektori harga sendiri, dengan target menuju $3,66.
Dark Defender menambahkan, "Koreksi gelombang keempat XRP telah selesai… Jika market maker ingin mengguncang pasar, silakan saja. Saya tidak di sini untuk panik—saya di sini untuk akumulasi."
Menurut data CoinCodex, hingga 31 Desember 2025, harga XRP diperkirakan bertahan di sekitar $1,88, dengan potensi mencapai harga stabil baru di $2,14 pada Maret 2026.
07 Prospek Ke Depan dan Perbandingan Global
Kebuntuan regulasi di Korea Selatan mencerminkan perdebatan global yang lebih luas tentang siapa yang seharusnya mengendalikan stablecoin berbasis fiat—bank atau perusahaan fintech. Keputusan ini akan membentuk persaingan, inovasi, dan pengawasan moneter.
Dibandingkan dengan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, sikap Korea Selatan terlihat jauh lebih berhati-hati. Dalam kerangka Uni Eropa, sebagian besar penerbit stablecoin berlisensi adalah perusahaan aset digital, bukan bank.
Korea Selatan menghadapi tantangan ganda: menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan investor, sembari menghindari pengekangan pada teknologi baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Seorang pejabat Komisi Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa otoritas masih berdiskusi dengan lembaga lain dan mengevaluasi semua opsi yang memungkinkan. Namun, karena beberapa isu masih belum terselesaikan, pengajuan RUU ini ditunda hingga tahun depan.
Sementara itu, laporan menyebutkan bahwa satuan tugas aset digital dari partai penguasa memanfaatkan RUU yang telah diajukan anggota parlemen sebagai dasar untuk menyusun proposal alternatif. Ini menunjukkan bahwa meski ada penundaan, proses legislasi tetap berjalan, dengan semua pihak mencari solusi atas kebuntuan saat ini.
Melihat ke Depan
Masa depan pasar kripto Korea Selatan masih penuh ketidakpastian. Perbedaan di antara regulator bukan sekadar teknis—namun mencerminkan perbedaan filosofi yang lebih dalam tentang hakikat inovasi keuangan.
Di bursa global seperti Gate, perkembangan regulasi di Korea terus menjadi sorotan. Hasil perdebatan tentang hak penerbitan stablecoin tidak hanya akan menentukan apakah Undang-Undang Dasar Aset Digital dapat diimplementasikan sesuai rencana pada 2026, tetapi juga akan memengaruhi lanskap persaingan dan arah inovasi di Asia serta pasar aset digital global.
Seiring sistem keuangan global mempercepat transisi menuju teknologi blockchain, regulator Korea Selatan menghadapi tantangan krusial: bagaimana menjaga stabilitas keuangan tanpa tertinggal dalam gelombang inovasi keuangan.


