
Sebuah bursa kripto di Korea Selatan mengumumkan penghentian operasional pada 29 Januari 2024. Bursa tersebut menyatakan keputusan ini sebagai respons atas kondisi bisnis yang dinilai sangat menantang.
Pihak bursa memastikan tetap mendukung penarikan aset pengguna. Pengumuman penutupan yang dipublikasikan di laman resmi bursa itu menyebutkan situasi bisnis yang sulit sebagai alasan utama penutupan. Dengan keputusan ini, bursa tersebut mengikuti langkah platform lain di Korea Selatan seperti Cashierest dan Coinbit yang tutup pada November lalu. CoreDAX, platform lain, juga menghentikan layanan perdagangan akibat kendala keuangan.
Sebelumnya, bursa ini telah membatasi sejumlah layanan dan melakukan pembaruan merek serta sistem untuk meningkatkan kualitas layanan. Dalam pernyataannya, bursa tersebut menyampaikan:
"Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh pelanggan atas kepercayaannya. Kepada klien setia selama ini, kami mohon maaf dan sangat menyesal tidak dapat lagi menyediakan layanan perdagangan aset virtual."
Pada Januari 2023, platform ini memutus hubungan dengan afiliasi awalnya. Chairman Jo Gukbong mengakuisisi mayoritas saham yang sebelumnya dimiliki pendiri Lee Lin. Bursa juga berencana melakukan rebranding dan perubahan nama sambil tetap menyediakan layanan perdagangan kripto.
Saat ini, pasar kripto Korea Selatan didominasi oleh segelintir pemain besar. Berdasarkan data Komisi Jasa Keuangan, per Juni 2023, lima bursa utama—Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax—mengelola 99,6% dari volume perdagangan kripto domestik. Korea Selatan menerapkan regulasi ketat melalui amandemen Undang-Undang Pelaporan Keuangan tahun 2021.
Regulasi ini mewajibkan bursa kripto domestik menjalin kerja sama dengan bank lokal untuk layanan fiat-to-crypto. Aturan ini bertujuan meminimalkan risiko pencucian uang dan manipulasi pasar. Namun, bursa ini dan sejumlah platform kecil lain gagal menjalin kerja sama perbankan sehingga hanya dapat menyediakan layanan crypto-to-crypto.
Undang-Undang Perlindungan Investor Aset Virtual mulai berlaku pada Juli 2024. Regulasi ini menambah kewajiban bagi bursa kripto untuk melindungi aset nasabah. Di bawah undang-undang ini, bursa wajib menyimpan minimal 80% dana pengguna atau aset setara dalam cold wallet. Selain itu, bursa harus memiliki asuransi untuk menjamin kompensasi pengguna jika terjadi peretasan atau gangguan sistem.
Aturan baru ini mencerminkan tren regulasi kripto yang semakin ketat di Korea Selatan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Bursa-bursa kecil yang tidak mampu memenuhi tuntutan regulasi memilih keluar dari pasar, sehingga konsentrasi pasar semakin tinggi.
Pengguna di Korea Selatan dapat mengakses berbagai bursa kripto internasional terkemuka, termasuk Binance, Coinbase, dan Gate.com, serta sejumlah platform global lainnya. Bursa-bursa ini mendukung pair Korean won, menawarkan banyak pilihan token, dan menyediakan likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan investor.
Kripto tidak dilarang di Korea Selatan. Pemerintah mengatur sektor ini dengan mewajibkan bursa memperoleh lisensi serta mematuhi regulasi anti-money laundering. Perdagangan kripto legal, namun bursa harus memenuhi seluruh standar regulasi yang berlaku.
Binance tidak lagi melayani pengguna Korea Selatan. Pengguna lokal yang ingin berdagang aset kripto sebaiknya mempertimbangkan bursa internasional lain atau platform domestik yang telah memenuhi standar regulasi.











