
Pasar cryptocurrency di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi pusat inovasi teknologi digital. Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam indeks adopsi crypto global, naik dari peringkat ke-20 menjadi ke-7. Peningkatan yang cepat ini menunjukkan minat dan penerimaan yang besar terhadap cryptocurrency di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Menurut laporan terbaru dari Coinfest Asia, Indonesia telah muncul sebagai pemain kunci dalam industri crypto global dengan potensi yang sangat menjanjikan untuk tahun-tahun mendatang. Pasar crypto Indonesia sangat dinamis, didukung oleh populasi muda yang tech-savvy. Jumlah pemegang akun crypto di Indonesia telah melampaui jumlah pemegang akun pasar saham, mencapai lebih dari 16 juta pengguna.
Pada Juli 2023, Indonesia menjadi negara pertama yang meluncurkan bursa crypto nasionalnya, PT Bursa Komoditi Nusantara, juga dikenal sebagai Bursa Berjangka Komoditi. Bursa Crypto Nasional Indonesia tidak bertujuan untuk bersaing dengan platform trading global terkemuka, melainkan untuk menyediakan infrastruktur regulasi yang kuat bagi pasar lokal.
Regulasi crypto yang berlaku di Indonesia mencakup beberapa ketentuan utama:
Peraturan Bappebti No. 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Komoditi, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022.
Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Crypto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Crypto.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (Omnibus Law Keuangan).
Lembaga regulasi crypto di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan dan mengatur perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset crypto. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 4/2023, kewenangan regulasi atas aset crypto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan, regulasi bisnis crypto menyatakan bahwa perdagangan crypto legal di Indonesia. Indonesia melarang penggunaan crypto sebagai alat pembayaran tetapi memungkinkan perdagangan sebagai komoditas. Sebanyak 229 aset crypto telah menerima persetujuan dari Bappebti untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Untuk mendirikan bisnis crypto di Indonesia, seorang investor harus menjadi Pedagang Fisik Aset Crypto yang tersertifikasi dan memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki modal disetor minimal IDR 50 miliar.
Mempertahankan ekuitas minimal IDR 40 miliar.
Memperoleh akreditasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Memiliki rencana bisnis dan proyeksi keuangan untuk periode 24 bulan ke depan.
Mematuhi sistem prasyarat yang ditetapkan oleh Bappebti.
Aset crypto harus mematuhi regulasi nasional untuk penilaian risiko, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme. Peraturan menyatakan bahwa pedagang Bitcoin harus mempertahankan riwayat transaksi minimal lima tahun, mengelola server di dalam negeri, dan memungkinkan perdagangan crypto di bursa berjangka Indonesia sebagai komoditas dan bukan sebagai instrumen pembayaran.
Pada Maret 2024, otoritas keuangan Indonesia mengeluarkan regulasi crypto baru. OJK berkolaborasi dengan Malaysia, Singapura, dan Dubai untuk mengembangkan kerangka kebijakan crypto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru untuk menerapkan inovasi teknologi dalam sektor crypto, yang akan berlaku mulai Januari 2025. Ini mencakup pedoman perlindungan pelanggan, pembentukan ruang uji coba (sandbox) untuk teknologi baru, dan pelaporan hasil pengujian ini. OJK bekerja sama dengan regulator crypto saat ini, Bappebti, dan Bank Indonesia, untuk membentuk tim transisi yang akan mengelola perubahan dalam pengawasan keuangan digital.
Indonesia telah melegalkan crypto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di platform berlisensi tetapi melarang penggunaannya sebagai metode pembayaran.
Negara ini saat ini mengenakan pajak terhadap crypto sebagai komoditas, meskipun hal ini mungkin berubah ketika pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Crypto diperlakukan sebagai komoditi dan oleh karena itu dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menerapkan pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penghasilan crypto dan PPN atas pembelian crypto.
Cryptocurrency dan teknologi blockchain adalah bidang yang berkembang pesat dengan potensi untuk mengubah ekonomi global. Sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia berada dalam posisi yang tepat untuk memainkan peran utama dalam membentuk masa depan teknologi ini. Pemerintah Indonesia telah menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif untuk pengembangan cryptocurrency dan blockchain. Peluncuran bursa crypto di Indonesia oleh Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan pasar cryptocurrency di negara ini. Kebijakan ini, dikombinasikan dengan populasi muda yang tech-savvy yang terus berkembang, telah menciptakan landasan yang menguntungkan untuk inovasi di arena crypto.
Pada Juli 2023, Indonesia menginaugurasikan platform nasional untuk aset crypto, berfungsi sebagai tempat perdagangan dan lembaga kliring. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan otoritas regulasi dengan catatan transaksi yang komprehensif, meningkatkan kemampuan pengawasan mereka. Pembentukan platform ini menandai contoh pertama di dunia dari bursa cryptocurrency yang didukung pemerintah. Pengawasan atas usaha baru ini dipercayakan kepada Bappebti.
Indonesia menerapkan pendekatan regulasi multi-lapis terhadap cryptocurrency dengan mendorong aktivitas pasar yang legal, memperkuat fungsi pengawasan pemerintah, dan menyelaraskan dengan standar anti pencucian uang internasional tanpa melarang perdagangan crypto.
Tidak,perdagangan cryptocurrency tidak legal di Indonesia。Bank Sentral Indonesia melarang transaksi cryptocurrency dan mewajibkan semua transaksi keuangan menggunakan Rupiah Indonesia。Larangan ini masih berlaku hingga saat ini。
Hingga Januari 2026,terdapat 29 bursa kripto yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah Indonesia. Semua bursa kripto yang beroperasi legal harus memiliki lisensi dan terdaftar di sistem regulasi pemerintah untuk dapat melayani transaksi pengguna.
Indonesia mengenakan pajak penghasilan sebesar 0,1% atas pendapatan transaksi kriptocurrency dan pajak pertambahan nilai atas pembelian kriptocurrency. Kebijakan pajak ini berlaku sejak tahun 2022.
Pasar kriptoKurrency Indonesia berkembang pesat dengan nilai aliran masuk mencapai 1.570 miliar dolar AS pada 2023-2024. Pangsa perdagangan DEX mencapai 43,6% dengan regulasi yang terus diperkuat, menunjukkan prospek pertumbuhan yang cerah untuk masa depan.
Bank Indonesia tidak mengizinkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun memungkinkan perdagangan aset kripto yang diawasi BAPPEBTI. Kebijakan terbaru mempertahankan sikap terbuka dengan pengawasan ketat untuk perlindungan konsumen.
Di Indonesia,individu dapat membeli dan memegang Bitcoin melalui platform yang terdaftar di Bappebti。Anda perlu memiliki identitas resmi,nomor rekening bank lokal,dan memenuhi persyaratan verifikasi KYC。Tidak ada batasan jumlah kepemilikan untuk individu,namun transaksi besar mungkin memerlukan dokumentasi tambahan sesuai regulasi anti-pencucian uang。
Indonesia melarang ICO dan menerapkan regulasi ketat terhadap stablecoin. Aset digital diatur berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, yang mengklasifikasikan dan mengatur pemilik aset digital harus mematuhi ketentuan yang berlaku.











