Senat Alaska Meloloskan RUU Alat Bayar Legal untuk Emas dan Perak dengan Skor 19-1 pada 11 Mei

GateNews

Menurut Jinshi Data, Senat Negara Bagian Alaska meloloskan legislasi pada 11 Mei yang mengakui emas dan perak sebagai alat pembayaran yang sah dengan suara hampir bulat, 19-1. RUU tersebut, yang sebelumnya telah lolos di DPRD negara bagian secara bulat 40-0, kini menunggu peninjauan akhir Gubernur Mike Dunleavy.

Berdasarkan legislasi tersebut, koin emas dan perak serta bullion yang memuat penandaan resmi secara formal diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam batas federal. Yang menonjol, transaksi yang dilakukan dalam logam mulia fisik tidak akan dikenakan pajak penjualan atau pajak penggunaan daerah, sehingga memberikan keuntungan pajak bagi pedagang logam mulia lokal.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar