Gubernur Bank of Tanzania, Emmanuel Tutuba, mengumumkan pekan ini kerangka kerja regulasi baru untuk aset digital selama kunjungannya ke paviliun Bank of Tanzania di Pameran Perdagangan Internasional ke-50 Dar es Salaam. Aturan tersebut akan mengatur stablecoin dan mata uang kripto seperti bitcoin untuk melindungi investor serta memperkuat pengawasan terhadap pasar yang berkembang pesat. Langkah ini muncul sebagai respons atas keluhan dari individu yang kehilangan uang dalam transaksi terkait mata uang kripto dan meningkatnya minat publik, terutama di kalangan investor muda. Bank sentral berupaya mengatasi risiko terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan aset virtual. Tanzania bergabung dengan negara lain yang menyusun kerangka kerja hukum untuk mengelola risiko keuangan digital sambil mendukung inovasi.
Bank of Tanzania tengah merampungkan undang-undang dan peraturan untuk memandu pengawasan aset virtual di tengah meningkatnya minat publik. “Kami saat ini sedang merampungkan penyusunan undang-undang dan peraturan untuk pengawasan aset digital, khususnya aset virtual, mata uang kripto, dan stablecoin, agar kami dapat memperkuat regulasi dan pengawasan,” kata Tutuba dalam pengumumannya.
Kerangka kerja regulasi itu akan membantu bank sentral mengawasi aktivitas aset digital dengan lebih efektif sambil menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen. Bank of Tanzania telah memperluas pengawasan layanan keuangan digital dalam beberapa tahun terakhir seiring pembayaran elektronik dan teknologi finansial tumbuh sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi sektor keuangan.
Tutuba mengatakan bank sentral telah menerima keluhan dari individu yang kehilangan uang dalam transaksi terkait mata uang kripto, yang menegaskan perlunya perlindungan konsumen yang lebih kuat. “Banyak anak muda yang berinvestasi di bidang ini, tetapi kami juga menerima keluhan dari orang-orang yang kehilangan uang. Karena itu, kami sedang melihat bagaimana menyiapkan lingkungan yang memungkinkan agar melindungi warga Tanzania dari dampak buruk yang lebih lanjut,” katanya.
Gubernur menekankan bahwa regulasi tersebut akan menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk melindungi warga Tanzania dari kerugian finansial sekaligus memungkinkan partisipasi di pasar aset digital. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas Tanzania untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan dan melindungi konsumen di area teknologi yang berkembang.
Tutuba mengatakan regulasi tersebut akan mengatasi risiko terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya yang kadang dikaitkan dengan aset virtual. “Ini adalah area yang membawa banyak risiko dan dalam beberapa kasus digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena itu, kami menyiapkan regulasi agar pihak yang berpartisipasi dalam aktivitas tersebut beroperasi sesuai dengan pedoman yang akan dikeluarkan,” ujar Tutuba.
Selama kunjungannya, Tutuba meninjau layanan keuangan digital yang dipamerkan di paviliun bank sentral dan mengatakan pameran publik seperti pameran dagang membantu meningkatkan literasi keuangan serta kesadaran tentang teknologi keuangan yang berkembang. Ia juga mengunjungi paviliun Kementerian Keuangan, tempat ia memuji upaya untuk mendorong pemahaman publik tentang layanan keuangan melalui tampilan interaktif.
Apa yang diumumkan oleh Gubernur Bank of Tanzania Emmanuel Tutuba pekan ini?
Gubernur Emmanuel Tutuba mengumumkan kerangka kerja regulasi baru untuk aset digital, termasuk stablecoin dan mata uang kripto seperti bitcoin, selama kunjungannya ke paviliun Bank of Tanzania di Pameran Perdagangan Internasional ke-50 Dar es Salaam.
Mengapa Tanzania membuat regulasi untuk aset digital?
Bank of Tanzania membuat regulasi untuk melindungi investor, terutama anak muda, yang kehilangan uang dalam transaksi mata uang kripto, serta untuk mengatasi risiko terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan aset virtual.
Apa yang akan dicakup oleh regulasi baru?
Regulasi tersebut akan mencakup pengawasan aset virtual, khususnya mata uang kripto dan stablecoin, serta akan mewajibkan para peserta beroperasi sesuai dengan pedoman yang akan dikeluarkan oleh bank sentral.
Berita Terkait
Enam Badan AS Mendorong Aturan Stablecoin dalam Kerangka Kerja UU GENIUS
Jepang Mengklasifikasikan Ulang Kripto sebagai Instrumen Keuangan untuk Memfasilitasi Persetujuan ETF
Satgas AS-Inggris Rilis Peta Jalan Aset Digital untuk Stablecoin