Kementerian Kehakiman Tiongkok Menilai Investigasi UE terhadap Tong Fang sebagai Yurisdiksi Ekstrateritorial yang Tidak Sah pada 15 Mei

GateNews
Menurut Kementerian Kehakiman Tiongkok, pada 15 Mei, kementerian dan departemen terkait menetapkan bahwa metode penyelidikan UE terhadap entitas-entitas Tiongkok berdasarkan Peraturan Subsidi Asingnya, khususnya dalam kasus Tong Fang, merupakan tindakan yurisdiksi ekstrateritorial yang melanggar hukum. Kementerian menyatakan bahwa setiap organisasi atau individu dilarang untuk melaksanakan atau membantu pelaksanaan langkah-langkah tidak sah tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar