Otoritas Pengelola Aset Digital Dubai (VARA) telah mengeluarkan peringatan kepada pasar mengenai bursa KuCoin dan entitas terkait termasuk Phoenixfin PTe Ltd, MEK Global Limited, dan Peken Global Limited – yang beroperasi di bawah merek KuCoin. Menurut VARA, bursa ini telah menyediakan layanan aset digital kepada warga Dubai tanpa persetujuan yang diperlukan dari otoritas pengawas, dan diduga menyajikan informasi yang menyesatkan tentang status perizinan.
VARA meminta KuCoin segera menghentikan semua aktivitas mata uang digital dan aset virtual yang belum berizin di Dubai. Otoritas ini memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan risiko keuangan dan hukum yang signifikan bagi pengguna karena tidak mematuhi regulasi pengawasan. Sebelumnya pada tahun 2026, KuCoin memperoleh izin MiCAR di Austria tetapi kemudian dibatasi untuk membuka pelanggan baru karena melanggar aturan anti pencucian uang.