Negara-Negara Anggota ICC Memilih untuk Menolak Penuntutan terhadap Jaksa Karim Khan pada 24 Juli; 82 dari 125 Mendukung

Menurut Jin10, pada 24 Juli, 82 dari 125 negara anggota Mahkamah Pidana Internasional memilih untuk memberhentikan jaksa penuntut Karim Khan setelah tuduhan adanya pelanggaran serius dan kelalaian tugas yang berat. Sidang Majelis Negara Pihak diadakan di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York untuk pemungutan suara, dan Khan diberhentikan dari jabatannya oleh mayoritas yang disyaratkan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar