Gubernur Illinois Menandatangani Pajak Transaksi Kripto 0,2%, Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Menurut ChainCatcher, Gubernur Illinois JB Pritzker menandatangani Digital Asset Tax Act pada Selasa, memberlakukan pajak 0,2% atas transaksi aset digital serta layanan yang diberikan kepada penduduk Illinois. Pajak ini akan berlaku pada 1 Januari 2027.

Pajak tersebut berlaku bagi penyedia layanan kripto, termasuk bursa, kustodian, dan broker, yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor pajak tersebut dengan cara serupa seperti pajak penjualan. Organisasi industri termasuk Crypto Council for Innovation, Digital Chamber, dan Illinois Blockchain Association menentang legislasi tersebut, memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi salah satu pajak aset digital paling ketat di negara ini dan berpotensi mengusir bisnis kripto serta pengembang dari negara bagian tersebut.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar