Menurut ChainCatcher, Gubernur Illinois JB Pritzker menandatangani Digital Asset Tax Act pada Selasa, memberlakukan pajak 0,2% atas transaksi aset digital serta layanan yang diberikan kepada penduduk Illinois. Pajak ini akan berlaku pada 1 Januari 2027.
Pajak tersebut berlaku bagi penyedia layanan kripto, termasuk bursa, kustodian, dan broker, yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor pajak tersebut dengan cara serupa seperti pajak penjualan. Organisasi industri termasuk Crypto Council for Innovation, Digital Chamber, dan Illinois Blockchain Association menentang legislasi tersebut, memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi salah satu pajak aset digital paling ketat di negara ini dan berpotensi mengusir bisnis kripto serta pengembang dari negara bagian tersebut.