Indonesia Menerapkan Peraturan Baru tentang Promosi Mata Uang Kripto oleh Influencer Keuangan

Menurut CoinDesk, regulator Indonesia mengeluarkan peraturan baru pada 24 Juni yang mengatur promosi produk keuangan di media sosial, termasuk aset kripto. Aturan ini berlaku untuk individu dan institusi yang terlibat dalam edukasi keuangan, rekomendasi saham, saran investasi, dan pemasaran produk. Otoritas mendapat kewenangan untuk meminta platform menghapus akun atau konten yang melanggar peraturan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar