Indonesia Mewajibkan Platform Melaporkan Pemblokiran Akun di Bawah 16 Tahun, Berdampak pada 70 Juta Kaum Muda

GateNews

Menurut Associated Press, pada 29 April, Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya akan mewajibkan media sosial dan platform digital untuk melaporkan secara publik jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang mereka nonaktifkan. Langkah ini, yang diperkenalkan sebagai bagian dari regulasi akhir Maret untuk melindungi anak-anak dari pornografi, perundungan siber, penipuan, dan kecanduan, berdampak pada sekitar 70 juta anak dan pemuda.

Tujuh dari delapan platform berisiko tinggi termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live telah setuju untuk membatasi akses. TikTok melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun sebagai kepatuhan, sementara Roblox belum secara publik menyatakan komitmen terhadap persyaratan tersebut. Pemerintah telah mengindikasikan bahwa pihaknya siap menegakkan kebijakan melalui denda dan kemungkinan pemblokiran platform secara nasional jika tidak patuh.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar