Menurut Associated Press, pada 29 April, Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya akan mewajibkan media sosial dan platform digital untuk melaporkan secara publik jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang mereka nonaktifkan. Langkah ini, yang diperkenalkan sebagai bagian dari regulasi akhir Maret untuk melindungi anak-anak dari pornografi, perundungan siber, penipuan, dan kecanduan, berdampak pada sekitar 70 juta anak dan pemuda.
Tujuh dari delapan platform berisiko tinggi termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live telah setuju untuk membatasi akses. TikTok melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun sebagai kepatuhan, sementara Roblox belum secara publik menyatakan komitmen terhadap persyaratan tersebut. Pemerintah telah mengindikasikan bahwa pihaknya siap menegakkan kebijakan melalui denda dan kemungkinan pemblokiran platform secara nasional jika tidak patuh.