Pesan Gate News, 28 April — Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) secara resmi mengklasifikasikan JPYC, penerbit stablecoin JPY pertama di negara itu, sebagai "penyedia layanan pembayaran" dalam publikasi resminya Access FSA. JPYC kini akan beroperasi di bawah kerangka hukum yang sama seperti PayPay, Rakuten Pay, dan layanan pembayaran lainnya.
Menurut pejabat FSA, klasifikasi tersebut didasarkan pada fungsi ekonomi dari transaksi stablecoin: pengguna mengirim 1 juta JPY ke JPYC sebagai imbalan stablecoin yang setara, yang kemudian beredar di pasar sampai pemegangnya menukarkannya kembali menjadi JPY. Proses ini merupakan "pemindahan uang" berdasarkan hukum Jepang. Sebagai penyedia layanan pembayaran, JPYC diwajibkan untuk menjaga simpanan pengguna pada 100% atau lebih, sehingga dana pengguna dapat dikembalikan sepenuhnya meskipun perusahaan tersebut bangkrut.
FSA mencatat bahwa layanan pembayaran telah menjadi infrastruktur nasional yang penting. Badan tersebut mengoperasikan jendela dukungan Fintech dan platform eksperimen untuk membantu penyedia layanan baru dalam upaya pengembangan serta kepatuhan mereka.