Dewan Rendah Jepang Meloloskan RUU untuk Mengklasifikasikan Ulang Kripto sebagai Instrumen Keuangan, Memangkas Tarif Pajak dari 55% menjadi 20%

BTC2,78%
ETH5,46%
XRP7,93%
Menurut analis pasar Xaif Crypto, Dewan Perwakilan Jepang telah meloloskan RUU yang mengklasifikasikan ulang mata uang kripto termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP sebagai instrumen keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act. Jika disetujui oleh Majelis Tinggi, aset digital akan menghadapi kerangka regulasi yang sama seperti saham dan obligasi, termasuk undang-undang perdagangan orang dalam yang ketat serta persyaratan transparansi yang ditingkatkan dari bursa dan penerbit. Proposal ini juga menggantikan perlakuan pajak penghasilan lainnya saat ini—yang bisa mencapai 55%—dengan pajak keuntungan modal tarif tetap 20%, menyelaraskan kripto dengan investasi tradisional dan berpotensi menarik partisipasi institusional.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar