Malaysia Menaikkan Batas Kepemilikan Saham untuk PNS hingga 300.000 ringgit, Menambahkan Aturan Aset Digital

Menurut The Edge Malaysia, Departemen Layanan Publik Malaysia merevisi aturan pengungkapan aset bagi pegawai negeri, menaikkan batas kepemilikan saham menjadi 300.000 ringgit dari sebelumnya 100.000 ringgit. Dengan aturan baru, pegawai negeri dapat berinvestasi pada saham perusahaan yang terdaftar di Malaysia, dengan batas 5% dari modal disetor aktual atau nilai maksimum 300.000 ringgit, mana saja yang lebih rendah.

Revisi ini menandai pertama kalinya aset digital dimasukkan ke dalam kerangka regulasi, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas investasi pegawai negeri.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar