Belanda Mengumumkan Sanksi Perdagangan Selama Tiga Tahun terhadap Permukiman Ilegal Israel, Berlaku Mulai 22 September

Menurut pernyataan pemerintah Belanda pada 21 Juli, Belanda mengumumkan sanksi perdagangan terhadap permukiman ilegal Israel mulai 22 September, berlaku selama tiga tahun. Langkah ini melarang barang yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan Suriah untuk masuk ke Belanda, serta melarang pembelian, pemasaran, dan penyediaan layanan perantara. Pemerintah Belanda menyatakan sanksi ini bertujuan untuk menahan perluasan permukiman Israel di wilayah-wilayah tersebut melalui cara-cara ekonomi.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar