Ulama Islam Pakistan Menyatakan Perdagangan Mata Uang Kripto Haram, Termasuk Bitcoin dan Ethereum

BTC2,57%
ETH4,34%
Menurut Darul Uloom Karachi, Mufti Muhammad Taqi Usmani mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mata uang kripto, token, dan stablecoin tidak memenuhi kriteria sebagai harta atau properti dalam hukum Islam, sehingga perdagangan mereka dilarang. Keputusan ini berlaku untuk Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin termasuk Tether (USDT) serta telah mendapatkan dukungan dari beberapa ulama Islam lainnya.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
FruitfulAndFullOfHappinessvip
· 1jam yang lalu
Cepat naik kereta! 🚗
Lihat AsliBalas0
FollowTheTrendvip
· 3jam yang lalu
Akhirnya masuk untuk beli di harga bagus 😎
Lihat AsliBalas0