Ketua Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA) Bilal bin Saqib pada hari Sabtu menyerukan agar aset digital dinilai secara individual berdasarkan hukum Islam, menandakan ketidaksepakatan dengan fatwa yang dikeluarkan pada 10 Juni yang secara luas menolak pembelian kripto.
Mufti Taqi Usmani dan para ulama yang berafiliasi dengan Darul Ifta di Jamia Darul Uloom Karachi memutuskan bahwa mata uang kripto, termasuk USDT, tidak memenuhi kualifikasi sebagai "maal" (harta) dalam syariah serta menyatakan bahwa pembelian berbasis kripto untuk barang fisik dan layanan digital tidak sah. Saqib mengatakan bahwa blockchain, stablecoin, aset riil yang ditokenisasi, dan aset digital lainnya mewakili teknologi yang berbeda sehingga perlu penilaian teknis dan keagamaan yang saksama, bukan penolakan menyeluruh. Ketidaksepakatan ini berdampak langsung pada kerangka kripto Pakistan yang masih berkembang, di mana perusahaan berlisensi harus mematuhi panduan hukum syariah.