Menurut SIFMA dan SIFMA AMG, kelompok industri tersebut mengajukan rekomendasi kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC) untuk meminta klarifikasi mengenai kewajiban anti pencucian uang, sanksi, dan kepatuhan bagi penerbit stablecoin pembayaran berdasarkan GENIUS Act. Pengajuan tersebut mencerminkan kekhawatiran Wall Street yang terus meningkat bahwa regulasi stablecoin bisa menjadi tidak dapat dijalankan secara operasional tanpa penyesuaian besar pada kerangka kepatuhan yang sudah ada.
SIFMA menyoroti masalah kritis dalam pengendalian transaksi pasar sekunder, dengan meminta regulator memperjelas kapan penerbit stablecoin harus membekukan transaksi, memblokir transfer, atau menerapkan kontrol pengawasan sanksi. Kelompok tersebut mencatat bahwa setelah token beredar di blockchain publik, penerbit sering kali kehilangan visibilitas langsung terhadap pemegang wallet dan pihak lawan transaksi, sehingga ekspektasi kepatuhan perbankan tradisional menjadi tidak memungkinkan secara teknis. SIFMA juga meminta perlindungan safe-harbor hukum bagi penerbit yang bertindak dengan itikad baik saat membatasi transaksi.