Korea Selatan Mungkin Menggabungkan Token RWA dan Stablecoin ke dalam Aturan Keuangan yang Sudah Ada

RWA-2,56%

  • Partai Demokrat Korea Selatan dilaporkan telah memasukkan aset riil dunia yang tokenisasi dan stablecoin dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang diusulkannya.
  • Proposal tersebut akan mewajibkan penerbit aset riil dunia yang tokenisasi untuk menyetor aset terkait ke dalam perwalian terkelola berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

Korea Selatan tampaknya bergerak menuju jalur regulasi yang lebih familiar untuk aset digital, yang lebih sedikit bergantung pada penciptaan aturan baru sepenuhnya dan lebih pada penyesuaian produk-produk tokenisasi ke kerangka yang sudah dikenal oleh sistem keuangan. Menurut pemberitaan setempat, Partai Demokrat Korea telah memasukkan ketentuan untuk aset riil dunia yang tokenisasi, atau RWA, dalam rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital-nya. Pendekatan yang diberitakan tersebut akan mewajibkan penerbit RWA tokenisasi untuk menyetor aset dasar ke dalam perwalian terkelola, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Rincian lebih lanjut kemudian akan diatur melalui dekret presiden. Hukum yang sudah ada, dimanfaatkan kembali untuk keuangan berbasis token Struktur itu penting karena menunjukkan bahwa para pembuat undang-undang berupaya mengaitkan produk aset digital dengan perangkat hukum yang sudah mapan, bukan memperlakukannya sebagai sesuatu yang benar-benar terpisah. Untuk RWA tokenisasi, persyaratan perwalian tersebut tampak seperti upaya untuk mengikat instrumen onchain pada aset dasar yang dipagari dengan jelas—biasanya di sanalah pertanyaan tentang perlindungan investor mulai muncul. Pemberitaan yang sama juga menunjukkan bahwa stablecoin dapat ditarik ke dalam kerangka keuangan yang sudah ada. Itu cocok dengan tren yang lebih luas di Korea Selatan, di mana perdebatan seputar penerbitan stablecoin telah menjadi salah satu hambatan utama yang menahan RUU Dasar Aset Digital yang lebih luas. Keterlambatan sudah menghantam perusahaan blockchain lokal Waktu tersebut tidak kebetulan. Seoul Economic Daily melaporkan pada hari Rabu bahwa keterlambatan RUU Dasar Aset Digital sudah membuat perusahaan blockchain lokal terdampak, termasuk beberapa yang membangun infrastruktur stablecoin dengan ekspektasi legislasi akan lolos lebih cepat. Dalam beberapa kasus, perusahaan telah mengembangkan teknologinya, tetapi masih tidak dapat meluncurkan operasi komersial karena dasar hukum masih belum selesai. Jadi ini bukan sekadar latihan penyusunan naskah lagi. Bagi sektor aset digital Korea Selatan, pertanyaannya telah bergeser dari apakah regulasi akan datang menjadi jenis arsitektur regulasi apa yang akan muncul terlebih dahulu, serta apakah regulasi itu datang cukup cepat agar perusahaan domestik bisa memanfaatkannya sebelum momentum beralih ke tempat lain.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar