Korea Selatan Akan Mencabut Larangan 9 Tahun terhadap Kepemilikan Kripto oleh Institusi Keuangan Tahun Ini

Menurut Edaily, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada 23 Juli berkomitmen untuk mencabut larangan administratif selama sembilan tahun bagi lembaga keuangan untuk memiliki saham perusahaan terkait mata uang kripto, dengan pejabat menyatakan kebijakan tersebut dapat dicabut sebelum akhir tahun. Pejabat Komisi Kim Sung-jin mengatakan pemerintah sedang mendorong legislasi terkait stablecoin (tahap kedua dari Undang-Undang Kerangka Aset Digital) bersamaan dengan masuknya investor institusional, dengan undang-undang aset digital diperkirakan selesai pada 2026.

Setelah diterapkan, bank dan perusahaan sekuritas akan dapat berpartisipasi dalam investasi kripto. Komisi ini juga meneliti mekanisme yang mirip dengan pialang institusional di pasar saham serta perantara perdagangan over-the-counter untuk pasar aset virtual, sambil merujuk pendekatan Uni Eropa untuk menyederhanakan persyaratan masuk bagi lembaga keuangan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar