Komisi Keuangan Korea Selatan akan memperkenalkan undang-undang kerangka kerja aset digital hingga akhir tahun

STO4,76%
Berdasarkan laporan Komisi Keuangan kepada kantor kepresidenan pada 15 Juli, Korea Selatan akan memperkenalkan undang-undang kerangka kerja komprehensif aset digital pada akhir 2026. Undang-undang tersebut akan menetapkan dan mengatur bisnis aset digital untuk menciptakan pasar yang adil dan efisien sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Ketentuan utama mencakup melegalkan penerbitan dan peredaran stablecoin, memperkuat regulasi anti-pencucian uang (AML) untuk aset digital, serta membentuk kerangka kerja untuk tokenized securities (STO) guna memperbaiki struktur pasar modal.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar