Majelis Nasional Korea Selatan Meloloskan RUU Pemindahan Aset Kripto, Mewajibkan Pendaftaran Bisnis

Menurut Edaily, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing selama sidang pleno pada Jumat. Amandemen tersebut mewajibkan entitas yang ingin memindahkan aset kripto ke luar negeri sebagai aktivitas bisnis untuk mendaftar dengan Menteri Perekonomian dan Keuangan. Undang-undang ini mendefinisikan “bisnis transfer aset virtual” sebagai setiap bisnis aset kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara asing melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran, termasuk bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar