Pengadilan Banding AS Menunda Putusan Menentang Tarif Global 10% Trump pada Selasa

GateNews
Menurut Jinshi, pada Selasa, Pengadilan Banding AS menunda putusan pengadilan tingkat bawah yang menentang pemerintahan Trump terkait tarif global 10% yang dikenakan berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan, sehingga tarif tetap berlaku bagi dua perusahaan dan negara bagian Washington yang pekan lalu memenangkan keringanan. Pengadilan tingkat bawah memutuskan menentang tarif pada Jumat, tetapi tidak memberlakukan larangan penuh; pemerintahan Trump mengajukan banding. Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengeluarkan penundaan administratif sementara dan sedang mempertimbangkan skorsing jangka lebih panjang. Pihak-pihak yang terkena dampak memiliki waktu tujuh hari untuk menentang perpanjangan penundaan tersebut. Tarif 10%, yang diterapkan pada Februari, dijadwalkan berakhir pada Juli.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar