DPR AS Memajukan H.R. 9340 Melindungi Konsumen dari Biaya Listrik Pusat Data

Menurut subkomite energi Komite Energi dan Perdagangan DPR, H.R. 9340 disetujui pada hari Rabu melalui pemungutan suara lisan. RUU bipartisan ini mewajibkan negara bagian untuk mempertimbangkan standar yang mewajibkan perusahaan teknologi membayar konsumsi listrik yang besar oleh pusat data. Undang-undang tersebut meresmikan "janji perlindungan pembayar tarif" Gedung Putih, yang diperkenalkan awal tahun ini dengan dukungan dari beberapa perusahaan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar