Menurut BlockBeats, DPR AS meloloskan resolusi wewenang perang pada 6 Juni dengan 215 suara mendukung dan 208 menolak, yang mengharuskan Presiden Trump menghentikan aksi militer terhadap Iran tanpa otorisasi dari Kongres. Empat anggota parlemen Partai Republik memilih bersama Demokrat untuk mendukung langkah tersebut.
Namun, resolusi yang sudah lolos di DPR, jika disetujui oleh Senat, tidak akan memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak ada kewajiban bagi Trump untuk mematuhinya. Pejabat Gedung Putih menyatakan resolusi itu “tidak konstitusional”, dan Trump akan terus bertindak berdasarkan kekuasaan konstitusionalnya sebagai Panglima Tertinggi. Trump memposting di Truth Social bahwa pemungutan suara itu “tidak berarti” dan menuduh Demokrat serta empat anggota parlemen Partai Republik berupaya melemahkan kewenangannya dalam mengakhiri perundingan perang Iran.