Menurut Departemen Kehakiman AS, dalam lima bulan terakhir, delapan orang telah dijatuhi hukuman karena bertindak sebagai perantara bagi pekerja TI Korea Utara. Hanya pada bulan Mei, Matthew Issac Knoot (Tennessee) dan Erick Ntekereze Prince (New York) masing-masing menerima hukuman 18 bulan; bersama-sama mereka menghasilkan pendapatan 1,2 juta dolar AS untuk Korea Utara dan berdampak pada hampir 70 perusahaan di AS.
Para operator “laptop farm” menerima komputer yang dikirim melalui pos oleh perusahaan-perusahaan AS, memasang perangkat lunak remote desktop, dan memungkinkan personel TI Korea Utara menyamar sebagai karyawan Amerika. Pada April, Kejia Wang dan Zhenxing Wang (New Jersey) menerima hukuman masing-masing 9 dan 7,8 tahun karena mengoperasikan operasi skala lebih besar yang menghasilkan lebih dari 5 juta dolar AS bagi Korea Utara. Departemen melaporkan adanya kenaikan 220% pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja Korea Utara selama setahun terakhir, dengan lebih dari 320 entitas yang telah disusupi.