Jepang Menyetujui RUU untuk Memperlakukan Kripto sebagai Produk Keuangan di Bawah Undang-Undang Sekuritas
Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan berdasarkan undang-undang sekuritas, melarang perdagangan orang dalam dan mewajibkan pengungkapan tahunan dari penerbit, yang menandai perubahan besar menuju regulasi yang lebih ketat terhadap sektor kripto.
CryptoNewsFlash·04-12 07:23

