Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) pelaksana sementara Caroline Pham menyatakan bahwa lembaga akan mencabut pedoman lama terkait "penyerahan nyata" aset digital yang diterbitkan pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Dodd-Frank, dengan alasan bahwa aturan tersebut sudah usang dan kompleks secara struktural. Pencabutan ini sejalan dengan rekomendasi pengawasan dari Kelompok Kerja Pasar Aset Digital Presiden, yang menganjurkan peninjauan kembali standar penyerahan dan memperkuat otoritas CFTC terhadap aset digital. (The Block)
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) pelaksana sementara Caroline Pham menyatakan bahwa lembaga akan mencabut pedoman lama terkait "penyerahan nyata" aset digital yang diterbitkan pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Dodd-Frank, dengan alasan bahwa aturan tersebut sudah usang dan kompleks secara struktural. Pencabutan ini sejalan dengan rekomendasi pengawasan dari Kelompok Kerja Pasar Aset Digital Presiden, yang menganjurkan peninjauan kembali standar penyerahan dan memperkuat otoritas CFTC terhadap aset digital. (The Block)