Baru-baru ini, Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif presiden, menghentikan langkah-langkah tarif terkait yang sebelumnya dikenakan berdasarkan 《International Emergency Economic Powers Act》. 9 perintah eksekutif tarif yang ditandatangani Trump selama periode 2025.2.1–2026.2.6, seluruh tarif ad valorem yang terkait menjadi tidak berlaku. Mahkamah Agung AS memutuskan: undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif dalam skala besar. Kebijakan tarif Trump mengalami kekalahan yudisial yang penting, Untuk itu, dia bercanda: Saya sebenarnya bisa berbuat sesuka hati, tapi tidak bisa mengenakan 1 dolar tarif.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Trump’s kebijakan tarif dikenakan kembali?
Baru-baru ini, Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif presiden, menghentikan langkah-langkah tarif terkait yang sebelumnya dikenakan berdasarkan 《International Emergency Economic Powers Act》.
9 perintah eksekutif tarif yang ditandatangani Trump selama periode 2025.2.1–2026.2.6, seluruh tarif ad valorem yang terkait menjadi tidak berlaku.
Mahkamah Agung AS memutuskan: undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif dalam skala besar.
Kebijakan tarif Trump mengalami kekalahan yudisial yang penting,
Untuk itu, dia bercanda: Saya sebenarnya bisa berbuat sesuka hati, tapi tidak bisa mengenakan 1 dolar tarif.