Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Pre-IPOs
Buka akses penuh ke IPO saham global
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Jepang melalui amandemen Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, memasukkan aset kripto ke dalam lingkup pengawasan produk keuangan
Pada 10 April, rapat kabinet Jepang menyetujui amandemen Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, pertama kalinya secara resmi memasukkan aset kripto ke dalam lingkup pengawasan produk keuangan;
Ini juga berarti bahwa posisi hukum aset kripto di Jepang sedang meningkat dari sebelumnya sebagai “alat pembayaran” menjadi produk keuangan yang serupa dengan saham dan obligasi.
Menurut amandemen, penerbit aset kripto akan diminta untuk melakukan pengungkapan informasi setahun sekali, bertujuan untuk menyempurnakan lingkungan pengawasan pasar.
Selain itu, undang-undang secara tegas melarang penggunaan informasi yang belum dipublikasikan untuk melakukan perdagangan orang dalam dan tindakan lain, mengisi kekosongan dalam kerangka pengawasan sebelumnya.
Selain itu, untuk secara lebih akurat mencerminkan inti dari bisnis para pelaku, nama pelaku terdaftar akan diubah dari “Pelaku Pertukaran Aset Kripto” menjadi “Pelaku Perdagangan Aset Kripto”.
Amandemen juga secara signifikan meningkatkan kekuatan sanksi pelanggaran, dengan hukuman penjara bagi pelaku yang menjalankan perdagangan kripto tanpa izin, dari sebelumnya maksimal 3 tahun menjadi maksimal 10 tahun, dan batas denda dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen.
Otoritas Keuangan Jepang sebelumnya mengawasi aset kripto sebagai alat pembayaran berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Dana, tetapi seiring meningkatnya penggunaan untuk investasi, kerangka kerja yang ada tidak lagi mampu secara efektif mengatasi risiko pasar;
Oleh karena itu, Otoritas Keuangan memutuskan untuk mengubah pendekatan pengawasan dan memasukkan aset kripto ke dalam sistem pengawasan Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan.
Saat ini, amandemen terkait telah diajukan, dan jika dapat disetujui dengan lancar di parlemen saat ini, diperkirakan akan mulai berlaku secara resmi pada tahun anggaran 2027.
#金融商品交易法 # Jepang