🇯🇵 Hukum Kripto Baru Jepang Ada di Sini: Perdagangan Orang Dalam Dilarang, Bank Mungkin Segera Memegang Bitcoin & Pajak Dipangkas Menjadi 20%


Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah mengajukan RUU bersejarah ke parlemen yang secara resmi mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan berdasarkan Undang-Undang Instrumen dan Bursa (FIEA).
Apa yang berubah:
➡️ Perdagangan orang dalam pada kripto dilarang
➡️ 105 token (termasuk $BTC & $ETH) mendapatkan pengungkapan wajib
➡️ Pemotongan pajak kripto: 55% → rata 20%
➡️ Penggunaan kerugian selama 3 tahun dibuka
➡️ Bank mungkin segera memegang & menyimpan kripto
➡️ Pintu terbuka untuk lebih banyak ETF kripto spot
BTC1,4%
ETH1,75%
Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan