Baru saja menemukan cek lama yang lupa saya simpan dan mulai bertanya-tanya—berapa lama cek sebenarnya berlaku? Ternyata lebih rumit dari yang saya kira. Jadi secara teknis cek tidak benar-benar kedaluwarsa, tetapi mereka menjadi "usang" setelah beberapa waktu, dan bank dapat memutuskan apakah akan memprosesnya atau tidak. Seluruh hal ini ada terutama untuk melindungi pemilik rekening karena saldo berubah dan Anda tidak bisa menganggap dana masih ada berbulan-bulan kemudian. Untuk cek pribadi, Anda memiliki sekitar 6 bulan sebelum bank Anda tidak lagi wajib mencairkannya. Cek bisnis biasanya bertuliskan "void after 90 days" tetapi itu lebih sebagai saran—biasanya mereka berlaku selama 6 bulan juga kecuali secara khusus menyatakan satu tahun. Cek kasir berbeda. Mereka tidak memiliki tanggal kedaluwarsa tetapi jika Anda menyimpannya terlalu lama, bank mungkin melakukan sesuatu yang disebut "escheat" di mana mereka mentransfernya ke negara bagian sebagai properti yang tidak diklaim. Itu menyebalkan karena Anda harus meminta pengganti dari bank penerbit. Wesel pos bekerja dengan cara yang serupa—tidak ada tanggal kedaluwarsa secara teknis, tetapi Anda bisa kehilangan nilainya jika tidak dicairkan dalam 1-3 tahun tergantung negara bagian Anda. Jika Anda menemukan cek lama tergeletak, langkah terbaik adalah mencoba menyetorkannya terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, hubungi penerbitnya dan minta mereka mengeluarkan ulang. Atau Anda bisa langsung ke bank mereka dan lihat apakah petugas bank bisa memverifikasi dana dan membantu Anda mencairkannya. Jujur saja, hal paling aman adalah langsung menyetorkan cek begitu Anda menerimanya. Jauh lebih mudah daripada harus memikirkan berapa lama cek berlaku nanti.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan