Tujuh asosiasi industri mengeluarkan peringatan risiko: Waspadai penghimpunan dana ilegal, penipuan skema piramida, dan aktivitas lainnya yang mengatasnamakan mata uang kripto.
Pada malam 5 Desember, Asosiasi Keuangan Internet Tiongkok bersama sejumlah asosiasi lainnya secara bersama-sama merilis “Peringatan Risiko tentang Pencegahan Aktivitas Ilegal yang Melibatkan Mata Uang Virtual dan Lainnya”, yang memberikan peringatan risiko terhadap koin udara, token aset dunia nyata, penambangan, dan bisnis terkait mata uang kripto lainnya, serta mengimbau masyarakat untuk benar-benar meningkatkan kesadaran dan kemampuan identifikasi risiko, melindungi “dompet” mereka, tidak berpartisipasi dalam aktivitas terkait mata uang virtual, token aset dunia nyata, maupun aktivitas penggalangan dana ilegal dan penerbitan sekuritas ilegal dengan dalih “penambangan” mata uang virtual.
Berikut adalah teks lengkap peringatan risiko tersebut:
Baru-baru ini, konsep yang berkaitan dengan mata uang virtual berkembang pesat, beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan aktivitas spekulasi perdagangan terkait, dengan kedok stablecoin, koin udara (seperti koin π), token aset dunia nyata (RWA), “penambangan”, melakukan aktivitas ilegal seperti penggalangan dana ilegal, penipuan berantai, dan lain-lain, serta menggunakan mata uang virtual untuk memindahkan hasil tindak pidana, yang sangat merugikan keamanan aset masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi dan keuangan yang normal. Untuk lebih lanjut melaksanakan pengumuman yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Tiongkok, Administrasi Pengawasan Keuangan, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, dan departemen lainnya seperti “Pengumuman tentang Pencegahan Risiko Pendanaan Penerbitan Token” dan “Pemberitahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Risiko Perdagangan dan Spekulasi Mata Uang Virtual”, serta melaksanakan mekanisme koordinasi kerja pemberantasan perdagangan dan spekulasi mata uang virtual, Asosiasi Keuangan Internet Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, Asosiasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Dana Investasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Industri Berjangka Tiongkok, Asosiasi Perusahaan Terbuka Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok bersama-sama memberikan peringatan risiko sebagai berikut:
I. Memahami Sifat Hakiki Mata Uang Virtual, Token Aset Dunia Nyata, dan Aktivitas Terkait Secara Benar
Mata uang virtual tidak diterbitkan oleh otoritas moneter, bukan mata uang resmi negara, tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Di antaranya, koin udara seperti koin π tidak memiliki inovasi teknologi yang substansial, tidak memiliki skenario aplikasi dan nilai komersial yang jelas, mekanisme penerbitan dan operasinya tidak transparan, terdapat masalah penipuan dan manipulasi pasar yang serius, serta sering dijadikan dalih untuk menjalankan aktivitas penipuan berantai dan penipuan lainnya. Stablecoin saat ini tidak dapat secara efektif memenuhi persyaratan seperti identifikasi pelanggan dan anti pencucian uang, sehingga berisiko digunakan untuk pencucian uang, penipuan penggalangan dana, serta transfer dana lintas batas secara ilegal. Tokenisasi aset dunia nyata melalui penerbitan token (tokenisasi) atau instrumen hak dan obligasi lain yang memiliki karakteristik token untuk melakukan pendanaan dan aktivitas perdagangan, memiliki berbagai risiko seperti risiko aset palsu, risiko kegagalan usaha, risiko spekulasi, dan lain-lain. Saat ini otoritas keuangan di negara kita belum menyetujui aktivitas tokenisasi aset dunia nyata apa pun.
Lembaga dan individu dalam negeri yang melakukan penukaran mata uang resmi dengan mata uang virtual, penerbitan dan pendanaan token aset dunia nyata, dan aktivitas lainnya di dalam negeri, terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal seperti penjualan token dan kupon secara ilegal, penggalangan dana ilegal, penerbitan sekuritas secara terbuka tanpa izin, serta operasi bisnis berjangka ilegal. Penyedia layanan mata uang virtual luar negeri dan token aset dunia nyata yang secara langsung atau tidak langsung menyediakan layanan terkait di dalam negeri juga termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal. Pegawai penyedia layanan mata uang virtual luar negeri yang berada di dalam negeri, serta lembaga dan individu dalam negeri yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa mereka menjalankan bisnis terkait mata uang virtual namun tetap memberikan layanan, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
II. Lembaga Terkait Tidak Boleh Melakukan Bisnis yang Berkaitan dengan Mata Uang Virtual dan Token Aset Dunia Nyata
Setiap anggota asosiasi tidak boleh berpartisipasi dalam penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung menyediakan layanan terkait penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata bagi klien di dalam negeri. Anggota asosiasi yang merupakan bank dan institusi pembayaran dilarang menyediakan layanan untuk aktivitas bisnis penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta tidak boleh memberikan layanan keuangan dan dukungan kredit dalam bentuk apa pun kepada perusahaan dan proyek “penambangan” mata uang virtual. Harus melakukan due diligence pelanggan secara ketat, menilai secara tepat apakah terdapat risiko perdagangan atau pencucian uang terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi, serta jika menemukan indikasi mencurigakan harus segera mengambil langkah sesuai prosedur dan melaporkannya ke otoritas terkait. Anggota asosiasi dari lembaga sekuritas, dana, dan berjangka tidak boleh menyediakan layanan untuk penerbitan dan perdagangan mata uang virtual, token aset dunia nyata, serta produk keuangan terkait di dalam negeri. Anggota asosiasi perusahaan platform internet tidak boleh menyediakan bentuk layanan apa pun, termasuk pemasaran, promosi, dan layanan teknologi informasi, untuk aktivitas bisnis penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta harus melakukan pemeriksaan kepatuhan atas informasi yang dipublikasikan di platform mereka. Masing-masing anggota asosiasi harus secara komprehensif memberikan peringatan risiko dan edukasi terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, mengingatkan masyarakat untuk membedakan risiko dan menjauhi aktivitas ilegal.
III. Masyarakat Harus Waspada terhadap Segala Bentuk Bisnis Mata Uang Virtual dan Token Aset Dunia Nyata
Harga mata uang virtual sangat fluktuatif, mudah naik turun tajam, dan sering digunakan untuk spekulasi dan aktivitas ilegal seperti penipuan berantai. Masyarakat diimbau untuk benar-benar meningkatkan kesadaran risiko dan kemampuan identifikasi, melindungi “dompet” mereka, tidak berpartisipasi dalam aktivitas terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, serta aktivitas penggalangan dana ilegal dan penerbitan sekuritas ilegal dengan dalih “penambangan” mata uang virtual. Jauhi mata uang virtual dan token aset dunia nyata untuk menghindari terlibat dalam aktivitas kriminal terkait, waspada terhadap ajakan bergabung ke komunitas yang mempromosikan bisnis mata uang virtual dan token aset dunia nyata, waspada terhadap promosi palsu yang menyebutkan riwayat keuntungan, saran beli/jual, atau prospek spekulasi terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, serta tolak untuk mengklik tautan dan kode QR yang mengarah ke platform perdagangan luar negeri mata uang virtual dan token aset dunia nyata. Jika menemukan indikasi aktivitas bisnis yang melibatkan mata uang virtual dan token aset dunia nyata, segera laporkan ke otoritas pengawas terkait. Jika terdapat dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Tujuh asosiasi industri mengeluarkan peringatan risiko: Waspadai penghimpunan dana ilegal, penipuan skema piramida, dan aktivitas lainnya yang mengatasnamakan mata uang kripto.
Pada malam 5 Desember, Asosiasi Keuangan Internet Tiongkok bersama sejumlah asosiasi lainnya secara bersama-sama merilis “Peringatan Risiko tentang Pencegahan Aktivitas Ilegal yang Melibatkan Mata Uang Virtual dan Lainnya”, yang memberikan peringatan risiko terhadap koin udara, token aset dunia nyata, penambangan, dan bisnis terkait mata uang kripto lainnya, serta mengimbau masyarakat untuk benar-benar meningkatkan kesadaran dan kemampuan identifikasi risiko, melindungi “dompet” mereka, tidak berpartisipasi dalam aktivitas terkait mata uang virtual, token aset dunia nyata, maupun aktivitas penggalangan dana ilegal dan penerbitan sekuritas ilegal dengan dalih “penambangan” mata uang virtual.
Berikut adalah teks lengkap peringatan risiko tersebut:
Baru-baru ini, konsep yang berkaitan dengan mata uang virtual berkembang pesat, beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan aktivitas spekulasi perdagangan terkait, dengan kedok stablecoin, koin udara (seperti koin π), token aset dunia nyata (RWA), “penambangan”, melakukan aktivitas ilegal seperti penggalangan dana ilegal, penipuan berantai, dan lain-lain, serta menggunakan mata uang virtual untuk memindahkan hasil tindak pidana, yang sangat merugikan keamanan aset masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi dan keuangan yang normal. Untuk lebih lanjut melaksanakan pengumuman yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Tiongkok, Administrasi Pengawasan Keuangan, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok, dan departemen lainnya seperti “Pengumuman tentang Pencegahan Risiko Pendanaan Penerbitan Token” dan “Pemberitahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Risiko Perdagangan dan Spekulasi Mata Uang Virtual”, serta melaksanakan mekanisme koordinasi kerja pemberantasan perdagangan dan spekulasi mata uang virtual, Asosiasi Keuangan Internet Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, Asosiasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Dana Investasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Industri Berjangka Tiongkok, Asosiasi Perusahaan Terbuka Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok bersama-sama memberikan peringatan risiko sebagai berikut:
I. Memahami Sifat Hakiki Mata Uang Virtual, Token Aset Dunia Nyata, dan Aktivitas Terkait Secara Benar
Mata uang virtual tidak diterbitkan oleh otoritas moneter, bukan mata uang resmi negara, tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Di antaranya, koin udara seperti koin π tidak memiliki inovasi teknologi yang substansial, tidak memiliki skenario aplikasi dan nilai komersial yang jelas, mekanisme penerbitan dan operasinya tidak transparan, terdapat masalah penipuan dan manipulasi pasar yang serius, serta sering dijadikan dalih untuk menjalankan aktivitas penipuan berantai dan penipuan lainnya. Stablecoin saat ini tidak dapat secara efektif memenuhi persyaratan seperti identifikasi pelanggan dan anti pencucian uang, sehingga berisiko digunakan untuk pencucian uang, penipuan penggalangan dana, serta transfer dana lintas batas secara ilegal. Tokenisasi aset dunia nyata melalui penerbitan token (tokenisasi) atau instrumen hak dan obligasi lain yang memiliki karakteristik token untuk melakukan pendanaan dan aktivitas perdagangan, memiliki berbagai risiko seperti risiko aset palsu, risiko kegagalan usaha, risiko spekulasi, dan lain-lain. Saat ini otoritas keuangan di negara kita belum menyetujui aktivitas tokenisasi aset dunia nyata apa pun.
Lembaga dan individu dalam negeri yang melakukan penukaran mata uang resmi dengan mata uang virtual, penerbitan dan pendanaan token aset dunia nyata, dan aktivitas lainnya di dalam negeri, terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal seperti penjualan token dan kupon secara ilegal, penggalangan dana ilegal, penerbitan sekuritas secara terbuka tanpa izin, serta operasi bisnis berjangka ilegal. Penyedia layanan mata uang virtual luar negeri dan token aset dunia nyata yang secara langsung atau tidak langsung menyediakan layanan terkait di dalam negeri juga termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal. Pegawai penyedia layanan mata uang virtual luar negeri yang berada di dalam negeri, serta lembaga dan individu dalam negeri yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa mereka menjalankan bisnis terkait mata uang virtual namun tetap memberikan layanan, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
II. Lembaga Terkait Tidak Boleh Melakukan Bisnis yang Berkaitan dengan Mata Uang Virtual dan Token Aset Dunia Nyata
Setiap anggota asosiasi tidak boleh berpartisipasi dalam penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung menyediakan layanan terkait penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata bagi klien di dalam negeri. Anggota asosiasi yang merupakan bank dan institusi pembayaran dilarang menyediakan layanan untuk aktivitas bisnis penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta tidak boleh memberikan layanan keuangan dan dukungan kredit dalam bentuk apa pun kepada perusahaan dan proyek “penambangan” mata uang virtual. Harus melakukan due diligence pelanggan secara ketat, menilai secara tepat apakah terdapat risiko perdagangan atau pencucian uang terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi, serta jika menemukan indikasi mencurigakan harus segera mengambil langkah sesuai prosedur dan melaporkannya ke otoritas terkait. Anggota asosiasi dari lembaga sekuritas, dana, dan berjangka tidak boleh menyediakan layanan untuk penerbitan dan perdagangan mata uang virtual, token aset dunia nyata, serta produk keuangan terkait di dalam negeri. Anggota asosiasi perusahaan platform internet tidak boleh menyediakan bentuk layanan apa pun, termasuk pemasaran, promosi, dan layanan teknologi informasi, untuk aktivitas bisnis penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, serta harus melakukan pemeriksaan kepatuhan atas informasi yang dipublikasikan di platform mereka. Masing-masing anggota asosiasi harus secara komprehensif memberikan peringatan risiko dan edukasi terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, mengingatkan masyarakat untuk membedakan risiko dan menjauhi aktivitas ilegal.
III. Masyarakat Harus Waspada terhadap Segala Bentuk Bisnis Mata Uang Virtual dan Token Aset Dunia Nyata
Harga mata uang virtual sangat fluktuatif, mudah naik turun tajam, dan sering digunakan untuk spekulasi dan aktivitas ilegal seperti penipuan berantai. Masyarakat diimbau untuk benar-benar meningkatkan kesadaran risiko dan kemampuan identifikasi, melindungi “dompet” mereka, tidak berpartisipasi dalam aktivitas terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, serta aktivitas penggalangan dana ilegal dan penerbitan sekuritas ilegal dengan dalih “penambangan” mata uang virtual. Jauhi mata uang virtual dan token aset dunia nyata untuk menghindari terlibat dalam aktivitas kriminal terkait, waspada terhadap ajakan bergabung ke komunitas yang mempromosikan bisnis mata uang virtual dan token aset dunia nyata, waspada terhadap promosi palsu yang menyebutkan riwayat keuntungan, saran beli/jual, atau prospek spekulasi terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata, serta tolak untuk mengklik tautan dan kode QR yang mengarah ke platform perdagangan luar negeri mata uang virtual dan token aset dunia nyata. Jika menemukan indikasi aktivitas bisnis yang melibatkan mata uang virtual dan token aset dunia nyata, segera laporkan ke otoritas pengawas terkait. Jika terdapat dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian.