Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Bank Komersial, bank komersial yang melakukan bisnis simpanan pribadi harus mematuhi prinsip sukarela menyimpan, kebebasan penarikan, bunga simpanan, dan kerahasiaan nasabah.
Saat ini sebagian besar bank mengalami fenomena serupa Bagaimana cara mengatasi masalah ini? Jika memiliki tabungan di atas 1 juta, masalah seperti ini tidak akan muncul.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Bank Komersial, bank komersial yang melakukan bisnis simpanan pribadi harus mematuhi prinsip sukarela menyimpan, kebebasan penarikan, bunga simpanan, dan kerahasiaan nasabah.
Saat ini sebagian besar bank mengalami fenomena serupa
Bagaimana cara mengatasi masalah ini? Jika memiliki tabungan di atas 1 juta, masalah seperti ini tidak akan muncul.