
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand telah mengumumkan langkah regulasi tegas untuk memblokir lima platform perdagangan cryptocurrency utama mulai 28 Juni 2025. Kelima platform ini diblokir karena dugaan pelanggaran hukum keuangan Thailand dan isu terkait anti pencucian uang (AML). Keputusan ini menegaskan komitmen regulator Thailand dalam memperketat pengawasan terhadap operator kripto yang tidak terdaftar dan tidak patuh.
Dalam pernyataan resminya, SEC menyebutkan bahwa bursa-bursa tersebut tidak memenuhi persyaratan regulasi lokal sehingga berpotensi membahayakan investor maupun sistem keuangan secara keseluruhan. Bursa ini juga mendapat sorotan karena kurangnya penerapan langkah anti pencucian uang yang memadai dan tidak memenuhi standar Know Your Customer (KYC), yang merupakan elemen kunci dalam regulasi keuangan modern.
Dalam rangka penegakan kebijakan ini, SEC menganjurkan seluruh investor Thailand untuk segera memulai proses penarikan aset dari platform terdampak. Investor diberikan waktu hingga tenggat waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan transfer dana mereka. Setelah tanggal penegakan, akses ke platform tersebut akan diblokir di wilayah Thailand.
SEC menegaskan bahwa keterlambatan dapat menimbulkan komplikasi, termasuk potensi kesulitan dalam mengakses dana. Pengguna perlu segera memastikan keamanan serta perlindungan aset digitalnya sebelum penutupan diberlakukan. Regulator telah memberikan panduan jelas agar investor dapat memindahkan kepemilikan ke platform yang patuh atau dompet pribadi yang aman.
Dalam beberapa tahun terakhir, SEC Thailand semakin ketat dalam mengatur industri cryptocurrency, sejalan dengan meningkatnya minat investor lokal terhadap aset digital. Langkah ini mencerminkan upaya global untuk membangun standar transparansi, menegakkan norma Know Your Customer (KYC), dan menerapkan kebijakan anti pencucian uang (AML) yang menyeluruh pada platform perdagangan kripto.
Dengan menargetkan platform internasional yang beroperasi tanpa izin maupun infrastruktur kepatuhan yang memadai, pemerintah Thailand berupaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan teratur. Pendekatan regulasi ini bertujuan melindungi investor ritel dari risiko penipuan, manipulasi pasar, serta pencucian uang. Langkah ini membuktikan komitmen Thailand dalam menyelaraskan regulasi kripto dengan standar internasional, sekaligus menjaga sistem keuangan dari aktivitas ilegal.
Tindakan regulasi semacam ini kian umum terjadi seiring pemerintah di berbagai negara menyadari pentingnya menyeimbangkan inovasi di sektor aset digital dengan perlindungan konsumen serta stabilitas keuangan.
SEC Thailand melarang bursa tidak terdaftar mulai 28 Juni karena ketidakpatuhan terhadap regulasi lokal, yang menimbulkan risiko bagi investor serta stabilitas sistem keuangan.
Larangan ini berlaku bagi lima bursa utama yang beroperasi tanpa izin di Thailand. Pengguna disarankan untuk memindahkan aset ke platform teregulasi dan patuh yang memiliki otorisasi hukum di wilayah tersebut.
Pengguna dapat memanfaatkan platform perdagangan internasional serta metode perdagangan peer-to-peer (P2P) yang beroperasi di luar yurisdiksi regulasi Thailand. Alternatif ini menawarkan fleksibilitas dalam perdagangan dan memungkinkan akses ke pasar kripto global melalui solusi terdesentralisasi.
Pengetatan regulasi akan meningkatkan biaya kepatuhan dan menurunkan likuiditas pasar. Investor kemungkinan beralih ke platform terdesentralisasi, sementara infrastruktur pasar yang sah akan terkonsolidasi. Dalam jangka panjang, pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan kredibilitas pasar dan menarik partisipasi institusional ke ekosistem kripto Thailand.
Larangan Thailand hanya berdampak pada pasar domestik dan tidak secara langsung memengaruhi kebijakan regulasi negara Asia Tenggara lainnya. Setiap negara menerapkan kerangka regulasi independen sesuai kondisi serta kebutuhan pasar masing-masing.











