Menurut laporan dari《Nikkei Asia》, Jepang berkemungkinan besar akan meluncurkan ETF mata uang kripto pertama mereka pada tahun 2028. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA), yang dikenal konservatif, sedang merencanakan untuk memasukkan mata uang kripto ke dalam kategori aset dasar yang dapat diinvestasikan melalui ETF, sekaligus menerapkan langkah-langkah perlindungan investor yang lebih ketat. 《Nikkei Asia》 menunjukkan bahwa dua raksasa keuangan terbesar Jepang—Nomura Holdings dan SBI Holdings—diperkirakan akan menjadi pelopor dalam meluncurkan ETF mata uang kripto di Bursa Efek Tokyo (TSE). Langkah ini jelas terinspirasi oleh keberhasilan besar pasar ETF mata uang kripto di Amerika Serikat. Sejak peluncurannya, ETF Bitcoin spot di AS telah menarik perhatian besar, dengan total aset bersih mencapai 115,8 miliar dolar AS, sekitar 6,5% dari total kapitalisasi pasar Bitcoin. Kemunculan ETF mata uang kripto di AS telah memperluas jalur bagi investor institusional untuk memperoleh Bitcoin dan aset digital lainnya, mulai dari dana pensiun, kantor keluarga, hingga dana universitas terkemuka seperti Harvard, semuanya melalui ETF yang mengelola aset digital. Selain itu, regulator AS baru-baru ini menyederhanakan proses listing secara signifikan, mendorong penerbit untuk meluncurkan ETF spot yang mencakup berbagai mata uang seperti Ripple (XRP), Solana (SOL), Dogecoin (DOGE), dan Litecoin (LTC) pada akhir tahun 2025. Pasar memperkirakan bahwa tahun ini akan ada lebih banyak ETF mata uang kripto yang diluncurkan secara bersamaan. Melihat ke Asia, Hong Kong sudah meluncurkan ETF spot Bitcoin, Ethereum, dan Solana sejak tahun 2024. Berbeda dengan AS, ETF di Hong Kong mengizinkan pembelian dan penebusan fisik, sehingga investor dapat langsung menukar mata uang kripto dengan unit ETF, meningkatkan fleksibilitas operasional.