Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada pendiri eFishery Gibran Huzaifah atas dakwaan penggelapan dan pencucian uang yang terkait dengan skandal akuntansi US$300 juta, menurut Bloomberg. Pengadilan juga menetapkan denda sebesar 1 miliar rupiah (sekitar US$58.000) dan memberi Huzaifah waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Putusan tersebut datang kira-kira satu tahun setelah Huzaifah mengaku memalsukan pembukuan di perusahaan rintisan perikanan budidaya Indonesia tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Huzaifah bersalah atas penggelapan dan pencucian uang setelah penyelidikan atas operasi eFishery yang runtuh. Jaksa penuntut mengajukan tuntutan 10 tahun dan menyatakan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian lebih dari 69 miliar rupiah (sekitar US$4 juta) serta merusak kepercayaan investor di sektor tersebut.
eFishery runtuh setelah pengujian dewan mengungkapkan bahwa perusahaan diduga telah melebih-lebihkan pendapatan dan keuntungan selama bertahun-tahun. Perbuatan melanggar tersebut dimulai pada akhir 2018 pada periode kekurangan kas dan digunakan untuk menarik pendanaan investor, menurut pernyataan yang dikaitkan dengan Huzaifah.
Penyelidik menemukan skema canggih yang melibatkan catatan akuntansi paralel dan beberapa perusahaan cangkang—entitas hukum yang diciptakan terutama untuk memindahkan uang atau menyembunyikan transaksi, bukan untuk menjalankan bisnis yang benar-benar. Kesenjangan signifikan ditemukan antara klaim eFishery mengenai penggunaan pengumpan otomatis dan perkiraan sebenarnya tentang berapa banyak perangkat yang diterapkan dan secara aktif mengirim data. Pelaporan internal di eFishery diduga membesar-besarkan kinerja bisnis dalam skala yang luas.
SoftBank Group dan Temasek Holdings memiliki saham preferen di eFishery dan hanya menghadapi pemulihan sebagian kecil dari investasi mereka. Kasus ini memicu penilaian ulang yang lebih luas terhadap penilaian risiko startup di Asia Tenggara, dengan perusahaan modal ventura Asia menerapkan prosedur due diligence yang lebih ketat dan mencari perlindungan kontraktual yang lebih kuat. Dampaknya juga menurunkan kepercayaan terhadap sektor teknologi Indonesia secara lebih luas.
Regulator keuangan Indonesia sedang menyusun aturan baru yang akan mewajibkan audit untuk startup yang menghimpun dana lebih dari 100 miliar rupiah (sekitar US$6 juta). Pengamat industri telah mencatat bahwa kasus ini menunjukkan adanya “ESG Halo Effect”—kecenderungan pernyataan misi lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk membuat investor menjadi lebih kecil kemungkinannya memeriksa tanda peringatan dalam operasi bisnis perusahaan.