Kementerian Komunikasi Indonesia memblokir Polymarket, dengan kualifikasi sebagai “perjudian daring”

印尼封鎖Polymarket

Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital resmi memblokir situs Polymarket pada 24 Mei, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa aktivitas Polymarket melibatkan taruhan dan spekulasi terhadap peristiwa yang belum pasti, melanggar hukum Indonesia. Model bisnisnya pada dasarnya adalah spekulasi online, bukan pasar prediksi; pemerintah juga melacak akun media sosial Polymarket untuk memastikan kontrol akses menyeluruh.

Penetapan Hukum dan Tindakan Penegakan di Indonesia

Alexander Sabar dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan penilaian hukum terhadap Polymarket sebagai berikut: meskipun Polymarket menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto, cara kerjanya secara substansial adalah melakukan taruhan uang terhadap hasil peristiwa yang belum pasti, tidak terkait dengan definisi teknis pasar prediksi. Dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku saat ini, itu tetap termasuk spekulasi online. “Pemerintah tidak mengizinkan keberadaan bentuk apa pun perjudian siber di wilayah Indonesia,” ujar Sabar.

Langkah penegakan selain memblokir situs juga meliputi: melacak akun media sosial yang terkait dengan Polymarket untuk memastikan pemblokiran menyeluruh melalui berbagai kanal akses; berkomitmen mengambil tindakan yang sama terhadap platform pasar prediksi lain yang menyediakan layanan serupa; Kementerian Komunikasi menyerukan agar warga tidak mengakses atau berpartisipasi dalam perjudian digital spekulatif apa pun, termasuk perdagangan mata uang kripto. Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pengawasan sistematis terhadap platform digital.

Peta Lanskap Regulasi Global: Status Yurisdiksi yang Sudah Dikonfirmasi

Berdasarkan konfirmasi resmi Alexander Sabar di Indonesia dan laporan publik, kondisi pembatasan akses global Polymarket adalah sebagai berikut:

Pemblokiran Resmi (telah dikonfirmasi): Singapura, Brasil, India (MeitY telah mengeluarkan perintah pemblokiran berdasarkan Pasal 69A dalam UU TI), Indonesia (pada kali ini)

Pembatasan yang Telah Diterapkan (telah dikonfirmasi): Taiwan, Thailand, Tiongkok daratan, Jepang (masing-masing berdasarkan hukum domestik)

Pasar Utama (telah dibuka kembali): Amerika Serikat (pada September 2025 CFTC menyetujui untuk kembali, tetapi banyak negara bagian masih menghadapi tantangan hukum terkait spekulasi)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa dasar hukum Indonesia dalam mengategorikan pasar prediksi sebagai spekulasi, dan apakah kerangka hukumnya konsisten dengan negara-negara lain yang sudah memblokir?

Penetapan hukum Indonesia didasarkan pada karakteristik utama “tindakan taruhan dan spekulasi terhadap peristiwa yang belum pasti”, bukan pada bentuk teknis yang digunakan platform (seperti blockchain atau aset kripto). RUU PROGA India (lulus pada Agustus 2025, berlaku mulai 1 Mei 2026) melarang “permainan uang daring” secara menyeluruh, juga mengikuti logika serupa—setiap taruhan berbasis gamifikasi yang melibatkan masuk/keluarnya uang sungguhan termasuk dalam kategori terlarang, terlepas dari apakah mereka menyebutnya sebagai pasar prediksi atau permainan keterampilan. Pemblokiran Brasil dijalankan sebagai pemblokiran administratif tak lama setelah Kalshi masuk ke pasar setempat, tanpa catatan pernyataan hukum rinci yang dipublikasikan. Pemblokiran Singapura selaras dengan kerangka pengawasan ketatnya terhadap aktivitas spekulasi non-berlisensi.

Apa latar belakang Polymarket memperoleh kembali persetujuan CFTC pada September 2025, dan bagaimana status regulasi di AS?

Sebelumnya, sekitar 2021 Polymarket dilarang oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) melalui perjanjian penyelesaian agar tidak menyediakan layanan kepada pengguna AS, serta membayar denda 1,45 juta dolar AS. Alasannya karena menawarkan perdagangan opsi biner kepada pengguna AS tanpa persetujuan. Pada September 2025, CFTC menyetujui agar Polymarket dapat kembali memasuki pasar AS, mengizinkannya beroperasi sebagai market kontrak yang ditunjuk sesuai ketentuan (DCM) atau organisasi kliring derivatif (DCO). Saat ini, Polymarket sudah memperoleh otorisasi CFTC di tingkat federal, tetapi hukum spekulasi di sebagian negara bagian masih menimbulkan tantangan bagi operasinya; gugatan pengawasan di level negara bagian terkait masih berlangsung.

Bagaimana posisi regulasi keseluruhan Indonesia terhadap aset kripto dan penerapan blockchain, dan apakah pemblokiran ini mencerminkan pergeseran kebijakan yang lebih luas?

Indonesia mengambil posisi berlapis dalam pengawasan aset kripto—mengizinkan kepemilikan untuk investasi tetapi melarang penggunaan yang bersifat spekulatif secara ketat. Otoritas pengawas futures komoditas Indonesia (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan aset kripto sebagai komoditas untuk ditahan dan diperdagangkan, tetapi hukum pidana Indonesia dan hukum agama memiliki sikap tegas yang melarang spekulasi. Pemblokiran Polymarket ini merupakan bagian dari langkah menyeluruh Indonesia dalam menindak spekulasi online, bukan ditujukan pada teknologi blockchain itu sendiri. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia; faktor agama membuat penegakan terhadap spekulasi siber tetap ketat, dan di wilayah Asia Tenggara, Indonesia lebih dulu mendorong aksi pemblokiran sistematis untuk beberapa putaran platform spekulasi online.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar