Pesan Berita Gate, 16 April — Peraturan Menteri Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 mengharuskan operator e-commerce terdaftar untuk melakukan penilaian mandiri, dengan hasilnya digunakan untuk mengklasifikasikan risiko platform dan menetapkan batas akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak dari penipuan online, perundungan siber, dan kecanduan.
Peraturan tersebut telah memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku industri mengenai bagaimana platform e-commerce besar diklasifikasikan. Beberapa tokoh industri mempertanyakan apakah penetapan awal berisiko tinggi diberikan sebelum platform menyelesaikan penilaian mandiri mereka untuk verifikasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia menyatakan bahwa anggotanya melakukan penilaian secara bertahap seiring pemerintah memperluas penegakan pembatasan.
Aturan ini mendorong platform untuk mengembangkan versi yang spesifik untuk tiap negara, alih-alih mempertahankan satu produk global. Roblox, sebuah platform permainan online yang populer di kalangan anak-anak dan remaja, menambahkan kontrol konten dan komunikasi untuk pengguna Indonesia di bawah 16 tahun agar mematuhi ketentuan. Langkah regulasi serupa juga terjadi secara global: larangan yang sebanding di Australia menyebabkan penghapusan hampir 5 juta akun remaja, sementara Spanyol dan Inggris sedang mempertimbangkan langkah yang sebanding. Ini menciptakan tatanan aturan nasional yang makin beragam, bukan standar global yang terpadu.