Pesan Berita Gate, 15 April — Layanan Pajak Internal AS (IRS) secara resmi menerapkan aturan pelaporan basis biaya wajib untuk pialang aset digital yang berlaku mulai 15 April 2026. Aturan ini berlaku untuk bursa terpusat, penyedia layanan dompet kustodian, dan beberapa pemroses aset digital tertentu.
Di bawah aturan baru, entitas yang tercakup harus mengajukan Form 1099-DA kepada IRS dan wajib pajak, yang mendokumentasikan penjualan dan pertukaran aset digital. IRS menyatakan langkah ini bertujuan untuk mengurangi pelaporan yang kurang atas keuntungan modal dari aset digital dan menyelaraskan standar pelaporan pajak kripto dengan standar surat berharga tradisional.
Para investor sekarang perlu memelihara catatan yang akurat mengenai harga pembelian token, tanggal perolehan, dan detail transaksi on-chain untuk memastikan kepatuhan.