IRS Menerapkan Pelaporan Basis Biaya Wajib untuk Aset Digital guna Memerangi Penghindaran Pajak

Pesan Berita Gate, 15 April — Layanan Pajak Internal AS (IRS) secara resmi menerapkan aturan pelaporan basis biaya wajib untuk pialang aset digital yang berlaku mulai 15 April 2026. Aturan ini berlaku untuk bursa terpusat, penyedia layanan dompet kustodian, dan beberapa pemroses aset digital tertentu.

Di bawah aturan baru, entitas yang tercakup harus mengajukan Form 1099-DA kepada IRS dan wajib pajak, yang mendokumentasikan penjualan dan pertukaran aset digital. IRS menyatakan langkah ini bertujuan untuk mengurangi pelaporan yang kurang atas keuntungan modal dari aset digital dan menyelaraskan standar pelaporan pajak kripto dengan standar surat berharga tradisional.

Para investor sekarang perlu memelihara catatan yang akurat mengenai harga pembelian token, tanggal perolehan, dan detail transaksi on-chain untuk memastikan kepatuhan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar