Dewan Perwakilan Rakyat Jepang meloloskan rancangan undang-undang yang mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan serupa saham dan menurunkan tarif pajaknya menjadi 20% mulai tahun 2028, demikian menurut Bloomberg. Regulasi ini bertujuan mendorong inovasi dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang kuat, sebagaimana disampaikan Masato Yoshizawa, pejabat di Policy and Markets Bureau Otoritas Jasa Keuangan Jepang. Saat ini, keuntungan kripto di Jepang dikenakan pajak dengan tarif maksimum 55%, sehingga perubahan yang diusulkan ini menjadi penurunan signifikan menjadi tarif tetap 20% secara nasional.
Dewan Penasihat Jepang akan Meninjau Rancangan Pajak Kripto
Dewan rendah parlemen Jepang menyetujui legislasi tersebut dan mengirimkannya ke dewan penasihat untuk dipertimbangkan. Rancangan undang-undang perlu ditinjau oleh Dewan Negara sebelum persetujuan akhir. Rancangan ini diperkirakan mulai berlaku tahun depan, dengan perubahan tarif pajak berlaku pada 2028.
Penurunan Pajak dari 55% ke 20% dan Klasifikasi sebagai Produk Keuangan
Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, keuntungan kripto di Jepang dikenakan pajak dengan tarif maksimum 55%. Perubahan yang diusulkan menurunkan pajak kripto secara nasional dari 55% menjadi tarif tetap 20%. Poin paling signifikan dari amandemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa adalah mengklasifikasikan kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai produk keuangan serupa sekuritas tradisional. Dengan perubahan ini, kripto akan diklasifikasikan sebagai produk keuangan serupa saham, dengan pajak atas capital gains kripto diturunkan menjadi 20% tetap, setara dengan saham dan obligasi.
Perdagangan ETF Kripto dan Tujuan Regulasi
Klasifikasi kripto sebagai produk keuangan serupa saham akan memungkinkan ETF kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, untuk diperdagangkan di negara tersebut. Masato Yoshizawa, pejabat di Policy and Markets Bureau Otoritas Jasa Keuangan Jepang, menyatakan bahwa tujuan regulasi adalah mendorong inovasi dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang kuat.
FAQ
Apa yang diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang terkait perpajakan kripto?
Dewan Perwakilan Rakyat Jepang meloloskan rancangan undang-undang yang mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan serupa saham dan menurunkan tarif pajaknya menjadi 20% mulai tahun 2028. Rancangan ini dikirim ke dewan penasihat untuk dipertimbangkan dan perlu ditinjau oleh Dewan Negara sebelum persetujuan akhir.
Bagaimana perbandingan tarif pajak kripto Jepang yang baru dengan tarif saat ini?
Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, keuntungan kripto di Jepang dikenakan pajak dengan tarif maksimum 55%. Rancangan undang-undang yang diusulkan menurunkan pajak kripto secara nasional menjadi tarif tetap 20%, setara dengan saham dan obligasi, dengan perubahan pajak diperkirakan berlaku pada 2028.
Mengapa Jepang mengubah regulasi kriptonya?
Menurut Masato Yoshizawa, pejabat di Policy and Markets Bureau Otoritas Jasa Keuangan Jepang, tujuan regulasi adalah mendorong inovasi dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang kuat. Rancangan undang-undang ini juga memungkinkan ETF kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, untuk diperdagangkan di negara tersebut.