Menteri Keuangan Kenya, John Mbadi, menepis rumor luas bahwa RUU Keuangan 2026 memperkenalkan pajak baru atas transaksi kripto.
- Poin-poin Utama:
-
- Mbadi menolak laporan tentang pajak kripto atau roti baru pada 25 Mei untuk meredakan kepanikan publik.
-
- KPMG memperingatkan bahwa RUU Keuangan 2026 akan menaikkan biaya kepatuhan operasional untuk platform web3.
-
- Komite Keuangan kini akan menyusun masukan lisan sebelum menyampaikan RUU final kepada Parlemen.
Klarifikasi Soal Konten Digital dan Pajak Roti
Dalam upaya meredam kecemasan publik yang terus meningkat, Menteri Kabinet Keuangan Kenya, John Mbadi, menepis laporan bahwa pemerintah membebankan pungutan pajak baru atas transaksi mata uang kripto. Tujuan penyesuaian aset virtual dalam RUU Keuangan 2026, kata Mbadi, bukan untuk pengurasan modal, melainkan penyelesaian sistematis atas kekurangan regulasi.
“Pertumbuhan cepat transaksi aset digital dan virtual telah menciptakan celah dalam kerangka hukum yang ada karena belum adanya kewajiban pelaporan yang jelas yang mengatur transaksi-transaksi tersebut. Karena itu, usulan ini berupaya menerapkan prinsip pelaporan dan pencatatan yang sudah lazim dalam aktivitas keuangan dan komersial tradisional ke sektor aset virtual yang sedang berkembang,” kata Mbadi.
Menurut laporan setempat, menteri kabinet itu juga membantah klaim bahwa pemerintah telah memperkenalkan pajak baru atas monetisasi konten digital. Namun, analisis teknis independen terhadap RUU yang dipublikasikan oleh KPMG menunjukkan bahwa meski tarif pajak ritel langsung tidak berubah, lanskap operasional bagi entitas aset digital akan menghadapi gesekan yang signifikan.
Analis pajak KPMG mencatat bahwa RUU ini memperkenalkan kewajiban pengungkapan statuter yang luas di bawah Tax Procedures Act, yang mewajibkan Virtual Asset Service Providers — termasuk bursa kripto, dompet kustodian, dan pasar token — untuk menyusun dan menyerahkan laporan aktivitas tahunan yang komprehensif langsung kepada Kenya Revenue Authority (KRA).
Laporan KPMG mengungkapkan bahwa arsitektur pelaporan domestik baru ini melampaui pelacakan yang bersifat lokal. Bahasa statutnya mencakup penyesuaian hukum yang eksplisit yang memberi kewenangan otoritas fiskal Kenya untuk bertukar catatan transaksi dan data identitas pengguna dengan yurisdiksi pajak asing. Kerangka ini menanamkan Kenya ke dalam jaringan kepatuhan lintas negara global, sekaligus meninggalkan jejak digital permanen untuk capital gains dan operasi web3 lintas yurisdiksi.
Gesekan Operasional dan Jalur Pendapatan Fintech
Konvergensi pernyataan publik Kementerian Keuangan dan analisis khusus KPMG menunjukkan adanya strategi legislasi yang berfokus pada infrastruktur pengawasan, bukan sekadar kenaikan pajak konsumen. KPMG menyoroti bahwa dorongan kepatuhan ini akan memicu biaya administrasi dan operasional yang jauh lebih tinggi bagi platform digital untuk menerapkan alat pelacakan transaksi yang diwajibkan.
Selain itu, komponen RUU yang lebih luas diperkirakan akan memengaruhi jalur keuangan yang menghubungkan aset digital ke pasar fiat. Analisis KPMG mencatat adanya interpretasi yang diperluas terhadap “fee manajemen dan profesional” di bawah Income Tax Act untuk secara eksplisit memasukkan fee interchange dan merchant service dalam jaringan kartu.
Desain ini, ditambah proposal untuk menstandarkan parameter value-added tax untuk operasi fintech berbasis platform tertentu, berarti jaringan pemrosesan lintas negara dan jalur masuk fiat-ke-kripto berpotensi menanggung gesekan fiskal yang lebih berat.
Di luar lanskap teknologi dan aset digital, Mbadi menanggapi beberapa rumor yang sangat kontroversial yang memicu penolakan publik di tengah percakapan nasional yang lebih luas mengenai inflasi bahan bakar dan tekanan biaya hidup. Yang penting, Mbadi menanggapi kekhawatiran soal kedaulatan data dan pelacakan digital, dengan menegaskan bahwa RUU Keuangan 2026 tidak memberikan akses tak terbatas kepada KRA atau lembaga penegak hukum terhadap log transaksi mobile money pribadi maupun berkas pribadi di smartphone.
“Undang-undang perlindungan data dan privasi yang ada tetap berlaku sepenuhnya. Jadi, KRA tidak bisa mengakses akun Mpesa Anda atau laporan Anda,” konfirmasi pernyataan lanjutan resmi dari pihak Kementerian Keuangan.