Malaysia Melarang Pengguna di Bawah 16 Tahun dari Media Sosial, Berlaku Mulai 1 Juni

Menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, mulai 1 Juni negara itu menerapkan dua pedoman keamanan siber yang mewajibkan platform media sosial termasuk Facebook, Instagram, dan YouTube untuk menerapkan verifikasi usia serta melarang pengguna di bawah 16 tahun untuk mendaftar. Aturan ini berlaku untuk platform dengan minimal 8 juta pengguna di Malaysia. Platform yang gagal mematuhi dapat menghadapi sanksi, sementara penegakan serupa di Australia pada Desember lalu menjadi preseden dengan menjatuhkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar