Dewan Negara Menetapkan Sanksi bagi Investasi Luar Negeri yang Tidak Memenuhi Ketentuan: Denda sebesar 5‰-10‰ dari Nilai Investasi

GateNews
Berdasarkan peraturan Dewan Negara tentang investasi luar negeri yang diterbitkan pada Juni 2026, investor yang tidak mematuhi ketentuan wajib untuk persetujuan dan prosedur pendaftaran investasi asing akan menghadapi sanksi yang signifikan. Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional serta Kementerian Perdagangan diberi wewenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan investasi yang tidak sesuai dan mewajibkan penanganan aset dalam jangka waktu yang ditentukan. Pelanggar akan menghadapi penyitaan keuntungan ilegal dan denda sebesar 5‰ hingga 10‰ dari nilai investasi bagi yang menolak untuk mematuhi. Atasan langsung dan personel lain yang memikul tanggung jawab langsung menghadapi denda individu antara 50.000 hingga 100.000 yuan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar