Myanmar Mengusulkan Hukuman Mati untuk Penipuan Kripto Paksa, Penjara Seumur Hidup untuk Operator

Menurut The Block, pemerintah militer Myanmar mengungkapkan rancangan Undang-Undang Pencegahan Penipuan Daring, yang mengusulkan hukuman mati bagi pemaksaan individu untuk berpartisipasi dalam kejahatan siber serta pidana penjara seumur hidup bagi pengoperasian pusat penipuan atau menjalankan penipuan berbasis kripto. Parlemen diperkirakan akan meninjau peraturan tersebut pada awal Juni. Langkah ini menyusul sanksi yang dijatuhkan Treasury AS pada September 2025 terhadap beberapa entitas di Myanmar dan Kamboja yang dikaitkan dengan dugaan skema penipuan investasi mata uang kripto.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar