Menurut Departemen Kehakiman, manajer investasi Rathnakishore Giri, 31, dari Ohio, dijatuhi hukuman pada 18 Mei hingga sembilan tahun penjara federal karena menjalankan skema Ponzi kripto senilai $10 juta. Giri mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan kawat pada Oktober 2024 dan menerima tiga tahun masa pengawasan.
Skema tersebut melibatkan janji palsu tentang imbal hasil yang dijamin dari perdagangan derivatif Bitcoin, dengan menggunakan dana dari korban baru untuk membayar investor yang lebih awal. Jaksa mencatat bahwa Giri menciptakan gambaran kekayaan yang menipu melalui pembelian barang mewah, termasuk dua Lamborghini dan jam tangan kelas atas. Meski sudah mengaku bersalah, Giri terus mencari dana dari investor kripto baru saat masih dalam masa penahanan pra-persidangan, sehingga menimbulkan kerugian tambahan sebelum dijatuhi hukuman.