Pengadilan Afrika Selatan Memutuskan Transfer Bitcoin ke Luar Negeri Melanggar Kontrol Valuta Asing, Memerintahkan Penyitaan 1.680 BTC

BTC-4,2%
Menurut IOL, Pengadilan Tinggi Gauteng Afrika Selatan memutuskan bahwa Bitcoin merupakan “modal” dan “mata uang” di bawah rezim kontrol pertukaran valuta asing negara tersebut. Pengadilan memerintahkan penyitaan sekitar 6 juta rand Afrika Selatan dalam aset Bitcoin dari seorang pedagang yang mentransfer hampir 1.680 BTC melalui akun Luno ke dompet yang hanya dapat diakses lewat bursa kripto luar negeri antara Januari 2018 hingga Maret 2020. Pengadilan menilai tindakan tersebut melanggar peraturan valas dengan memindahkan modal ke luar negeri tanpa persetujuan Treasury.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar