Korea Selatan Membatalkan Pelaporan Wajib untuk Transfer Kripto di Atas 10 Juta Won, Tanggal Pemberlakuan 20 Agustus

Unit Intelijen Keuangan (FIU) Korea Selatan mengumumkan pada 5 Juni bahwa pihaknya mencabut kewajiban pelaporan wajib untuk transfer aset virtual yang melebihi 10 juta won, sehingga memungkinkan bursa mengelola risikonya secara internal. Perubahan regulasi ini, yang mulai berlaku pada 20 Agustus, membalikkan ketentuan awal bahwa operator domestik harus melaporkan semua transfer luar negeri di atas 10 juta won ke FIU tanpa memandang tingkat risikonya. Selain itu, persyaratan Travel Rule akan diperluas dari 10 juta won untuk mencakup semua jumlah transaksi.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar